Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ratusan WNI di Verifikasi, Bakal Dideportasi Kembali ke Tanah Air

Asrullah RT • Rabu, 28 Januari 2026 | 20:35 WIB
VERIFIKASI : Tim Konsulat RI,Tawau melakukan pemeriksaan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Depo Imigresen Tawau (DIT).
VERIFIKASI : Tim Konsulat RI,Tawau melakukan pemeriksaan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Depo Imigresen Tawau (DIT).

NUNUKAN - Verifikasi kembali dilakukan Tim Konsulat RI terdiri dari Bidang Kekonsuleran dan Keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Depo Imigresen Tawau (DIT). Langkah ini dilakukan kepada sejumlah calon deportan yang diindikasi sebagai WNI.

Acting Konsulat RI Tawau, Dino Nurwahyudin menyampaikan proses verifikasi kepada WNI dilakukan dikarenakan akan dideportasi ke negara asal oleh Pemerintah Malaysia. Tepatnya dari Tawau-Sabah menuju ke Nunukan-Kalimantan Utara.

"Kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di tahun 2026. Sesuai data dari pihak DIT, jumlah calon deportan yang akan diverifikasi adalah sebanyak 221 orang," ucap Dino Nurwahyudin, kemarin.

Dijelaskan, proses verifikasi akan dilakukan selama beberapa hari. Ini dilakukan agar petugas bisa lebih intensif dalam melakukan verifikasi sehingga dihasilkan data yang akurat atau valid.

"Para calon deportan yang diverifikasi ini adalah mereka yang sudah selesai menjalani proses hukum karena terlibat berbagai kasus pelanggaran di wilayah Sabah-Malaysia," ungkapnya.

Berdasarkan data, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan yakni keimigrasian. Selebihnya, terkait tindak pidana umum seperti kasus narkoba serta tindak pidana lainnya.

Ia menegaskan, proses verifikasi bertujuan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar berkewarganegaraan Indonesia berdasarkan dari hasil interview. Seperti, data orang tua, tempat lahir, alamat domisili di Indonesia dan lain sebagainya.

"Serta dokumen kependudukan yang dimiliki seperti. Paspor RI, akte kelahiran, KTP dan lain-lain. Jika yang bersangkutan dipastikan WNI, Konsulat RI Tawau nantinya akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi yang bersangkutan guna kelancaran proses deportasi," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#perbatasan #wni #tawau #deportasi