NUNUKAN - Dua orang nelayan yang diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Rabu (21/1) lalu sekira pukul 9.00 waktu setempat kini telah dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan dilakukan pada Kamis (22/1) sekira pukul 17.00 WITA usai melalui pemeriksaan.
Pelaksana Fungsi Protkons Konsulat RI (KRI) Tawau, Pratomo Adi Nugroho menyampaikan, kedua nelayan Indonesia yakni Rosyidin dan Alias berhasil dipulangkan menggunakan kapal miliknya. Itu setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keamanan setempat.
"Saya bisa menginformasikan bahwa kedua nelayan telah berhasil dipulangkan, kemarin. Sekirtar pukul 17:00 waktu setempat dengan kapal sendiri," ucap Pratomo Adi Nugroho kepada Radar Tarakan, kemarin.
Dijelaskan, saat mengetahui adanya nelayan asal Indonesia diamankan pihak APMM, Konsulat RI, Tawau melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat. Hasilnya, akses diberikan untuk menemui dua nelayan tersebut.
"Sebelumnya, tentu kami diberikan akses konsuler ke mereka untuk mengetahui kejadian dan kondisi. Setelah itu APMM menyerahkan ke konsulat. Dan dua WNI ini ditempatkan di shelter," jelasnya.
Setelah itu, dua nelayan ini terhitung bebas sementara. Kemudian, Konsulat RI, Tawau berusaha dan mengupayakan pengembalian kapal yang digunakan.
"Akhirnya di hari sama pengembalian kapal disetujui sehingga mereka dibolehkan pulang dengan kapal sendiri. Kami mengantar mereka ke tempat kapal ditahan di Polis Marin Tawau dan kami lepas," ungkapnya.
Untuk diketahui, dua nelayan Nunukan diamankan
APMM pada Rabu (21/1) sekira pukul 9.00 waktu setempat. Kedua WNI ini diamankan lantaran berasa di wilayah perairan Malaysia. Sebelum kejadian, kedua nelayan sedang menangkap ikan dengan cara memukat.
"Saat mereka menarik pukatnya, mereka secara tidak sadar masuk dalam wilayah laut Tawau, Malaysia. Sehingga pihak APMM Tawau melakukan penangkapan dan penahanan," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT