Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pastikan Kepatuhan Pelaku Usaha, Dinkes Nunukan Lakukan Pengawasan Jasa Boga dan DAMIU

Asrullah RT • Jumat, 23 Januari 2026 | 18:32 WIB

PENGECEKAN : Tim Pengawasan Terpadu Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) dari berbagai OPD melakukan pemeriksaan terhadap usaha jasa boga dan DAMIU.
PENGECEKAN : Tim Pengawasan Terpadu Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) dari berbagai OPD melakukan pemeriksaan terhadap usaha jasa boga dan DAMIU.


NUNUKAN - Pengawasan Terpadu Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang meliputi usaha Jasa Boga dan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dilakukan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Nunukan. Langkah ini merupakan upaya melindungi kesehatan masyarakat. Serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan higiene sanitasi.

Kepala Bidang Kesmas, Hj. Nur Madia menyampaikan, pengawasan ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan lintas sektor. Seperti, Dinas Kesehatan P2KB, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Kemudian, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta sanitarian dari Puskesmas Nunukan, Puskesmas Nunukan Timur, Puskesmas Binusan, dan Puskesmas Sedadap.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin agar seluruh usaha jasa boga dan DAMIU beroperasi sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat," ucap Hj. Nur Madia, Jumat (23/1).

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan perizinan terhadap usaha jasa boga, diketahui bahwa sebagian besar usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Namun demikian, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian. Seperti, Label Higiene Sanitasi Pangan (LHSP) belum dimiliki dan masa berlakunya telah habis.

"Sementara, kegiatan produksi dan pengolahan makanan tetap berjalan. Meskipun dokumen perizinan belum lengkap serta tidak ditemukan papan identitas usaha yang mencantumkan nomor izin operasional," ungkapnya.

Ia menegaskan, hasil temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha jasa boga belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan kesehatan lingkungan.

Dan sebagai tindak lanjut, pengelola usaha diwajibkan untuk melengkapi perizinan, khususnya pengurusan LHSP, mengajukan permohonan Inspeksi Sanitasi Lingkungan (IKL). Serta mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) sebagai dasar penerbitan LHSP. Selain itu, akan dilakukan pembinaan dan pemantauan ulang pada pengawasan berikutnya.

Sementara itu, hasil pengawasan terhadap DAMIU menunjukkan bahwa sebagian depot telah memiliki NIB dan izin usaha. Namun izin operasional kesehatan belum diperbaharui. Dan masih ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki akun Sinas untuk pemenuhan sertifikat standar, sertifikat laik higiene sanitasi depot tidak tersedia saat pemeriksaan, dan belum terdapat bukti hasil pemeriksaan kualitas air minum.

Berdasarkan temuan tersebut, DAMIU dinyatakan belum memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi kesehatan. Sesuai peraturan yang berlaku.

"Sebagai tindak lanjut, pengelola depot diwajibkan melengkapi dokumen perizinan, sertifikat laik higiene sanitasi, serta melakukan pemeriksaan kualitas air minum di laboratorium terakreditasi. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan perbaikan, akan diberikan teguran tertulis sesuai kewenangan," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #depo air minum #kesehatan