Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tak Jera, Residivis Pencurian Kembali Jalankan Aksinya di Kelurahan Nunukan Utara

Asrullah RT • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:51 WIB
DIAMANKAN: Pelaku N residivis pencurian dan pemberatan saat diamankan di Mapolsek Nunukan.
DIAMANKAN: Pelaku N residivis pencurian dan pemberatan saat diamankan di Mapolsek Nunukan.

NUNUKAN - Sanksi pidana penjara seperti tak membuat N (22) jera. Buktinya, N kembali berurusan dengan hukum usai diamankan untuk kelima kalinya atas tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan sejak 2021 silam.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menyampaikan jajaran Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum, Satreskrim Polres Nunukan melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Korban, AM warga Jalan Pasar Sentral Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara. Kejadiannya pada Rabu, 31 Desember 2025. Sehari sebelumnya, korban bersama sang istri berada di rumah. Korban kemudian pergi ke pasar untuk menutup tempat jualan dan berpesan kepada istrinya agar pintu rumah dikunci dari dalam.

Namun, istri korban tertidur dan lupa mengunci pintu rumah. Sementara, pelaku diketahui berkeliling mencari sasaran kejahatan dan melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan sunyi.

"Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam tanpa izin pemilik rumah dan mengambil barang-barang milik korban. Sekira pukul 2.00 WITA, korban pulang dari pasar dan menemukan tas milik istrinya berada di lorong dekat rumah. Setelah pengecekan, diketahui uang tunai dan perhiasan emas serta 1 unit HP di dalam tas telah raip sedangkan tas tersebut ditinggalkan pelaku," ucap AKBP Bonifasius Rumbewas.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, uang tunai digunakan untuk membeli 1 unit handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian, perhiasan emas berupa 2 cincin dan 1 pasang anting dijual kepada L dengan harga Rp 1,5 juta. Untuk handphone
dikuasai S.

"Perbuatan S dan L tersebut memenuhi unsur Pasal 591 Ayat (1) KUHP, yaitu setiap orang yang membeli, menjual, menyewa, menerima, atau menyembunyikan barang yang diduga hasil kejahatan," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran, aksi N bukan pertama kalinya. Tercatat pada 2021, N dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan atas pencurian dan pemberatan. Kemudian, pada 2021, kembali melakukan pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan saat ini masih berstatus di bawah umur.

Aksi N berlanjut lagi awal tahun 2022 dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dan pertengahan tahun 2024, kembali melakukan pencurian dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

"Korban, mengalami kerugian sekira Rp 16 juta rupiah. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 4 juta, 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 pasang anting-anting emas," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#residivis #nunukan #pencurian