NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Bupati Nunukan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. SE ini bertujuan untuk Mewujudkan Generasi Cerdas, Terampil dan Berkarakter.
Melalui SE Jam Malam tersebut menyasar kepala sekolah jenjang SD hingga SLTA sederajat, pemilik kafe, karaoke, tempat hiburan malam, serta pemilik tempat permainan biliar. Dan sesuai ketentuan, SE berlaku sejak ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pihak pemangku kepentingan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Mesak Adianto menyampaikan penerapan jam malam pelajar merupakan tindak lanjut dari Pasal 39 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Berdasarkan perda tersebut secara tegas disebutkan bahwa pelajar dan anak usia pelajar dilarang berkumpul atau berkeliaran di luar rumah di atas pukul 20.00 WITA. Kecuali untuk kegiatan sekolah yang mendapat penugasan resmi,” ucap Mesak Adianto, Senin (20/1).
Dijelaskan, kebijakan ini tidak untuk membatasi ruang gerak anak. Tetapi sebagai upaya perlindungan peserta didik dari aktivitas yang berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan moral, disiplin dan prestasi belajar.
Kemudian SE tersebut menegaskan pemerintah daerah melarang peserta didik berada di kafe, warung kopi, maupun tempat tongkrongan dan sejenisnya melewati pukul 21.00 WITA. Terkecuali didampingi orang tua atau dalam rangka menjalankan tugas sekolah.
"Selain itu, peserta didik juga diimbau untuk tidak berada di luar rumah pada jam tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," jelasnya.
Ia berpesan, keberhasilan kebijakan SE ini dibutuhkan peran orang tua sebagai faktor utama. Karena itu, orang tua dan wali diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di luar sekolah maupun di luar rumah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan orang tua, pihak sekolah, aparat kewilayahan, hingga pemilik usaha sangat diperlukan agar kebijakan ini berjalan efektif,” pesannya.
Kemudian, Satpol PP juga meminta camat, kepala desa atau lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), pemilik kafe dan tempat usaha sejenis turut membantu pengawasan di wilayah masing-masing.
Dan meminta jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diimbau melaporkan kepada pemerintah daerah atau pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan. Sebab, penegakan aturan ini akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, khususnya kepada peserta didik.
"Karena tujuannya membangun kesadaran bersama tentang pentingnya disiplin waktu dan lingkungan yang kondusif untuk belajar. Ini langkah preventif agar generasi muda Nunukan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, terampil dan berkarakter. Kami berharap seluruh pihak memahami dan melaksanakan SE tersebut," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT