Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pasca Penegasan Batas di Pulau Sebatik, BPPD Nunukan Siapkan Master Plan

Asrullah RT • Minggu, 18 Januari 2026 | 18:40 WIB
Kepala BPPD Kabupaten Nunukan Robby Nahak Serang   
Kepala BPPD Kabupaten Nunukan Robby Nahak Serang  

NUNUKAN – Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan gerak cepat memastikan kepastian bagi masyarakat terdampak penegasan batas negara Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik. Di tengah kompleksitas persoalan hukum dan potensi gejolak sosial, percepatan penanganan dampak penegasan batas negara dilakukan BPPD Nunukan.

Kepala BPPD Nunukan Robby Nahak Serang menyampaikan sesuai instruksi awal Bupati Nunukan H.Irwan Sabri meminta persoalan dampak penegasan batas negara tidak menunggu terlalu lama arah kebijakan Pemerintah Pusat. Dan meminta kepada BPPD langsung melakukan pendataan lahan, koordinasi lintas sektor, serta pengamanan wilayah terdampak agar aktivitas masyarakat tetap terkendali.

"Karena penegasan batas negara ini bukan sekadar persoalan garis wilayah, tetapi menyangkut nasib dan hak masyarakat. Bupati berharap daerah harus hadir sejak awal untuk mencegah kekosongan kebijakan di lapangan,” ucap Robby Nahak Serang, kemarin.

Dijelaskan, salah satu fokus utama BPPD Nunukan yakni penyelesaian persoalan ganti untung lahan masyarakat yang terdampak perubahan status wilayah. Baginya, kepastian hukum menjadi kunci agar masyarakat tidak dirugikan dan konflik sosial dapat dihindari.

Upaya BPPD Nunukan selaras dengan kebijakan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) RI yang tengah menyusun regulasi penanganan dampak penegasan batas negara. Dimana, BNPP RI menegaskan lahan yang masuk wilayah Indonesia otomatis menjadi kekayaan negara dan harus memiliki landasan hukum yang jelas.

Sementara, di tingkat daerah, ia menilai kehadiran pemerintah tidak boleh sebatas wacana regulasi. Karena itu, BPPD Nunukan terus melakukan sosialisasi, pengamanan, serta pembatasan aktivitas di kawasan terdampak guna meredam potensi konflik. “Kami ingin masyarakat tenang. Proses regulasi berjalan, sementara daerah memastikan situasi tetap kondusif dan tidak ada aktivitas yang memicu persoalan baru,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal yang perlu diperhatikan yakni keseimbangan antara aspek keamanan dan pembangunan ekonomi. Sebab, Pulau Sebatik, tidak hanya wilayah perbatasan, tetapi juga calon pusat pertumbuhan ekonomi dan kota masa depan.

“Karena tugas kami bukan hanya menjaga batas. Tetapi memastikan perbatasan tumbuh dan memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, penanganan dampak batas negara harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang,” ungkapnya.

Untuk itu, BPPD Nunukan menyiapkan penyusunan master plan pengelolaan kawasan perbatasan Pulau Sebatik 2026. Ini termasuk penataan ruang, pengamanan wilayah dan penguatan ekonomi perbatasan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan juga siap mendukung penuh proses penilaian lahan dan kebijakan ganti untung yang tengah disiapkan Pemerintah Pusat. "Dengan langkah cepat dan pendekatan tegas di lapangan, Pemkab Nunukan berada di garda terdepan dalam menjaga stabilitas, kepastian hukum dan masa depan masyarakat perbatasan di Pulau Sebatik," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#perbatasan #nunukan #sebatik #bppd