Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Persoalan Plasma di Kecamatan Sembakung, DKPP Nunukan Tempuh Mediasi Masyarakat dengan Perusahaan

Asrullah RT • Minggu, 18 Januari 2026 | 14:08 WIB
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan Masniadi
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan Masniadi

NUNUKAN – Mediasi dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan antara masyarakat dengan PT Palem Segar Lestari di Kecamatan Sembakung. Fasilitasi mediasi ini bertujuan membahas persoalan terkait pembangunan kebun plasma PT Palem Segar Lestari.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai upaya mencari titik terang atas keluhan masyarakat peserta plasma yang hingga kini belum menemukan kepastian. Perwakilan elemen masyarakat yang hadir yakni Dewan Pengurus Daerah Pusaka Nunukan yang diwakili Ketua Joni Agung bersama Sekretaris Jenderal Ramli, Ketua Pemuda Tidung Nunukan Johansyah, serta perwakilan Dewan Majelis Adat Tidung.

Perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai persoalan krusial yang selama ini dirasakan peserta plasma. Seperti belum adanya kejelasan realisasi pembangunan kebun plasma PT Palem Segar Lestari, persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) plasma atau kemitraan yang data kepemilikannya tersebar dan belum tertata dengan baik. Tidak jelasnya pihak pengelola kebun plasma berimbas pada munculnya tuntutan hak dari masyarakat peserta plasma.

Kepala DKPP Nunukan, Masniadi menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk hadir dan memfasilitasi penyelesaian persoalan secara menyeluruh dan berimbang. Sehingga, masukan, keluhan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi catatan.

"Ini menjadi perhatian serius DKPP Nunukan karena menyangkut hak dan kepastian bagi masyarakat peserta plasma,” ucap Masniadi.

Lanjutnya, DKPP Nunukan akan melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap seluruh data yang disampaikan masyarakat. Data tersebut akan dicocokkan dengan dokumen dan arsip yang dimiliki DKPP Nunukan maupun instansi terkait.

“Karena kami juga tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Semua data akan kami verifikasi dan sinkronkan agar persoalan ini terang benderang dan tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menegaskan, DKPP Nunukan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memperoleh penjelasan langsung terkait permasalahan kebun plasma yang dipersoalkan masyarakat.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil perwakilan manajemen PT Palem Segar Lestari untuk dimintai klarifikasi. Kami ingin mendengar penjelasan perusahaan secara langsung agar proses penyelesaian berjalan transparan dan objektif,” bebernya.

Baginya, upaya koordinatif ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang sehat antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipahami secara utuh.

Kemudian, diharapkan melalui proses mediasi, pendalaman data, serta koordinasi lintas pihak dapat ditemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

“Tujuan kami ingin memberikan kepastian hukum serta kejelasan hak bagi masyarakat peserta plasma di Kecamatan Sembakung. Semua harus diselesaikan secara adil dan bijak,” pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #plasma #dkpp