NUNUKAN – Pembahasan penegasan batas wilayah negara antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik kini berada ditahap akhir. Pemerintah Indonesia berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan berdasarkan batas waktu yang telah disepakati melalui Memorandum of understanding (MoU) kedua negara.
Deputi I Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) RI, Nurdin menyampaikan proses penegasan saat ini berada difase penilaian tanah dan aset masyarakat yang terdampak langsung penegasan batas negara. “Saat ini kami sudah berada pada tahapan akhir, yakni penilaian terhadap tanah atau aset masyarakat yang terdampak,” ucap Nurdin.
Dijelaskan, penilaian dilakukan secara terpadu dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Dan tim penilai berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Direktur Penilaian serta Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Selain itu, pelaksanaan penilaian juga didukung unsur Topografi TNI Angkatan Darat, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kantor Pertanahan Nunukan, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sebagai satu tim terpadu di lapangan.
“Tim ini memastikan penilaian terhadap aset atau tanah masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh penggantian yang layak,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait tenggat waktu penyelesaian, pihaknya menegaskan sesuai kesepakatan Indonesia–Malaysia masing-masing negara bertanggung jawab. Khususnya, dalam menyelesaikan dampak penegasan batas wilayah di wilayahnya masing-masing.
Dan saat ini masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah, Pemerintah Indonesia memprioritaskan penyelesaian ganti untung terhadap tanah warga yang terdampak. “Prioritas kami saat ini adalah penggantian tanah warga yang masuk ke wilayah Malaysia akibat penegasan batas negara,” tegasnya.
Kemudian, pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat di Pulau Sebatik agar menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di kawasan yang secara hukum masih dalam proses penataan.
“Atas nama Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP, kami mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di dalam batas wilayah negara yang baru. Setelah penegasan batas dan pencabutan patok lama, secara yuridis dan faktual, wilayah negara kita adalah wilayah yang baru tersebut,” pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT