Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Masih Dalam Proses, Begini Perkembangan Perizinan Pelabuhan di Nunukan

Asrullah RT • Senin, 12 Januari 2026 | 15:39 WIB
Kasi Prasarana Perhubungan Perairan dan Perkeretaapian Dishub Nunukan, Munawwir 
Kasi Prasarana Perhubungan Perairan dan Perkeretaapian Dishub Nunukan, Munawwir 

NUNUKAN - Proses percepatan perizinan pelabuhan di Nunukan terus diupayakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Berdasarkan data, ada 11 pelabuhan di Nunukan yang telah terdaftar dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

Kepala Seksi Prasarana Perhubungan Perairan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Munawwir menyampaikan saat ini Dishub Nunukan melaksanakan proses pemenuhan persyaratan administrasi hingga izin operasional pelabuhan di Nunukan. Dan pendaftaran pelabuhan melalui RIPN tidak serta-merta membuat pelabuhan dapat beroperasi secara legal. Sebab, masih terdapat sejumlah tahapan perizinan yang wajib dipenuhi.

“Akhir dari seluruh proses ini adalah izin operasional pelabuhan. Sebelum itu, izin pembangunan, izin penetapan lokasi. Dan izin penetapan lokasi ini persyaratan dokumen begitu banyak. Misalnya, rencana induk, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), studi kelayakan hingga kesesuaian tata ruang,” ucap Munawwir.

Dijelaskan, proses pemenuhan dokumen tersebut sebenarnya telah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Kemudian, sejumlah pelabuhan telah memiliki rencana induk dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, menunggu proses verifikasi dari Pemerintah Pusat.

"Ada enam titik pelabuhan yang dokumennya diterima dan dilanjutkan prosesnya oleh Kepala Dinas Perhubungan yang baru dan sebelumnya dinyatakan layak secara administratif,” ungkapnya.

Disebutkan, enam titik pelabuhan yakni Pelabuhan Bambangan, Kanduangan, Sembakung, Lumbis dan Seimanggaris. Kemudian, Sungai Bolong, Inhutani dan Yamaker dokumennya digabungkan menjadi satu.

Lanjutnya, Pelabuhan Kanduangan, Seimenggaris memiliki fungsi khusus sebagai pelabuhan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM). Namun, aktivitas di lokasi tersebut sempat terkendala lantaran belum memiliki izin resmi.

“Sempat ada penolakan pelayanan dari pihak perusahaan karena Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak dapat memberikan izin apabila pelabuhan belum berizin. Karena itu, atas dorongan Bupati Nunukan, proses administrasinya terus dipercepat,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Dishub Nunukan telah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pengelolaan pelabuhan dan dermaga tradisional, yang telah diunggah ke Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

"Rekomendasi tersebut telah melalui proses verifikasi dan saat ini menunggu tindak lanjut pimpinan. Dalam rekomendasi itu, terdapat dua lintasan yang diusulkan, yakni Nunukan-Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris dan Nunukan–Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#perbatasan #nunukan #pelabuhan