NUNUKAN – Pengoperasian Embung Sei Fatimah menjadi sorotan tajam Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Bagaimana tidak, embung tersebut telah rampung dibangun sejak beberapa tahun silam. Namun, hingga kini belum juga dioperasikan.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur menyampaikan infrastruktur embung tersebut telah rampung dibangun. Namun, hingga saat ini belum memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Diketahui, embung embung tersebut berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor. “Anggarannya besar, tapi manfaatnya tidak ada. Sudah hampir 10 tahun berdiri, tapi masyarakat belum merasakan apa pun. Yang lebih miris, anggaran pemeliharaan tetap berjalan,” ucap Muhammad Mansur, Kamis (8/1).
Dijelaskan, Embung Sei Fatimah ini yang berada di kawasan rumah sakit dan seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber air baku untuk mendukung layanan kesehatan dan kebutuhan warga.
“Kalau hanya menampung air hujan, ini bukan embung yang layak. Ini soal kajian yang tidak matang sejak awal. Lokasinya keliru dan tidak mempertimbangkan sumber air yang jelas,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya koordinasi BWS Kalimantan V dengan pemerintah daerah dan Perumda Tirta Taka Nunukan. Karena itu, DPRD Nunukan memastikan akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BWS Kalimantan V untuk meminta kejelasan terkait pemanfaatan embung.
Ini bertujuan untuk memastikan transparansi anggaran pemeliharaan, serta rencana operasional ke depannya.“Karena kami tidak ingin aset negara dibiarkan terbengkalai. Harus ada kejelasan, apakah embung ini mau difungsikan atau justru dibiarkan menjadi proyek gagal,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Pengawas BWS Kalimantan V Tanjung Selor, Taufik mengungkapkan terkait Embung Sei Bilal ini sejak dirancang sebagai embung serba guna. Jadi tidak hanya untuk sumber bahan baku air bersih.
“Fungsinya mencakup pengendalian banjir, irigasi pertanian dan air baku. Lahan embung ini juga merupakan tanah hibah dari masyarakat,” bebernya.
Sementara, terkait pemanfaatan air untuk kebutuhan masyarakat, ia menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan langsung BWS. Dan perlu dibahas bersama pemangku kepentingan lain, khususnya Perumda Tirta Taka, Nunukan.
“Pemanfaatannya harus dibicarakan bersama stakeholder. Apakah untuk air bersih, irigasi, atau fungsi lainnya,” singkatnya.
Tanggapan Perumda Tirta Taka, Nunukan
Kepala Bagian Teknis Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Rudiansyah menjelaskan hingga saat ini belum ada penyerahan aset embung tersebut. Sehingga, pemanfaatannya belum bisa dilakukan Perumda Tirta Taka, Nunukan.
“Kalau penyerahan aset belum, nantinya kalau sudah diserahkan setidaknya tidak harus dibarengi dengan pembangunan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) maupun IPA (Instalasi Pengolahan Air)," katanya.
Ia mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait maupun BWS agar pembangunan Embung Sei Fatimah dapat dilanjutkan hingga benar-benar dapat dimanfaatkan.
“Kami tidak mau berjanji ke masyarakat sebelum ada kepastian. Harus jelas dulu kelanjutannya, apakah SPAM dan IPA-nya dibangun atau tidak,” tambahnya.
Ia menilai, kapasitas suplai air dari embung tersebut cukup terbatas. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit, jumlah air yang bisa dihasilkan masih jauh dari ideal sebab diperkirakan hanya mampu 10 liter perdetik.
“Karena sumbernya mengandalkan hujan. Sementara kebutuhan air di RSUD sangat besar kurang lebih 200 liter. Dan dilokasi hanya embung saja. Seharusnya, ada SPAM dan IPA. Kalau itu tidak dibangun, otomatis embung tidak bisa dioperasikan," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT