Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sabu Siap Edar Disembunyikan Dalam Bungkus Rokok, Dua Pria di Nunukan Dibekuk

Asrullah RT • Kamis, 8 Januari 2026 | 12:08 WIB

 

DIAMANKAN: Barang bukti saat diamankan dari kedua tangan pelaku.
DIAMANKAN: Barang bukti saat diamankan dari kedua tangan pelaku.

NUNUKAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nunukan. Dari pengungkapan itu, dua orang pria berinisial MY dan A diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Ipda Sunarwan menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (5/1) sekitar Pukul 13.30 WITA.

Menanggapi informasi tersebut, personel melakukan pencegahan di lapangan terhadap seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Jalan Kampung Rambutan, Kelurahan Nunukan Timur.

“Usai mendapatkan informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya diamankan dua pria di lokasi berbeda beserta barang bukti,” ucap Ipda Sunarwan, Kamis (8/1).

Dijelaska, sekira pukul 14.30 WITA, personel di lapangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di sebuah pondok di pinggir Jalan Kampung Rambutan. Dari hasil penyelidikan awal, A diduga berperan sebagai penghubung yang mengarahkan para pembeli narkotika ke rumah MY.

Personel kemudian melanjutkan penyidikan berdasarkan keterangan A. Personel bergerak ke sebuah rumah kontrakan yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan A. Dan dilokasi tersebut, personel kemudian mengamankan MY di sebuah rumah di Jalan Teuku Umar RT 013, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

"Hasil penggeledahan terhadap MY dan rumah yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika siap edar” bebernya.

Untuk mengelabuhi petugas, barang haram disimpan dalam bungkus rokok kemudian dibiarkan di lantai ruang tamu rumah MY. Selain itu, personel juga mengamankan satu plastik obat kecil, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 2.090.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai sekitar 1,36 gram. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.

“Polres Nunukan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#narkoba #nunukan #sabu