NUNUKAN - Kebijakan tak biasa terpaksa dilakukan Pemerintah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Dimana, pelayanan operasional pengangkutan sampah yang sebelumnya dijalankan terpaksa dihentikan pada tahun 2026.
Kepala Desa Aji Kuning, Sarifuddin menyampaikan kebijakan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Pemerintah Desa Aji Kuning Nomor 400/001/PEM-DAK/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026 yang menyatakan pelayanan pengambilan sampah yang dilakukan petugas kebersihan desa dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan.
Ia mengakui, keputusan berat itu terpaksa diambil menyusul turunnya dana desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang sebelumnya sekitar Rp 1 miliar kini sekitar Rp 370 juta rupiah.
“Dengan anggaran sekitar Rp 370 juta, apa yang bisa bergerak? Anggaran itu, sudah termasuk gaji aparat, posyandu, pendidikan dan kegiatan wajib lainnya. Sehingga, operasional seperti pengangkutan sampah terpaksa dihentikan,” ucap Sarifuddin ketika dikonfirmasi, Senin (5/1).
Dijelaskan, pemangkasan anggaran bukanlah kebijakan pemerintah desa, melainkan dampak perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Sementara desa menjalankan dengan menyesuaikan agar anggaran yang tersedia tetap fokus pada kebutuhan yang dianggap paling prioritas.
“Setelah dilakukan penyusunan program, banyak kegiatan harus dikorbankan. Jadi ini bukan terkait mau atau tidak. Tetapi memang kemampuan anggaran tidak ada,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar mengelola sampah rumah tangga secara mandiri. Mulai dari membawa sampah ke tempat pembuangan sementara yang disiapkan ataupun dengan alternatif lain.
Lanjutnya, meskipun sejumlah program ditiadakan, pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, walaupun dengan sejumlah keterbatasan. "Pelayanan ke masyarakat tetap berjalan. Walaupun, dengan kondisi anggaran seperti ini, desa sangat kesulitan untuk bergerak maksimal," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT