NUNUKAN - Proses pemekaran tiga desa menjadi desa definitif saat ini masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan pengesahan itu akan diambil usai Kemendagri melakukan survei lapangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing, menyampaikan terkait pemekaran Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan merupakan pecahan dari desa induk yakni Desa Binusan di Kecamatan Nunukan. Kemudian, Desa Tembaring dari pecahan Desa Setabu, Sebatik Barat.
Dan sebelumnya, DPRD Nunukan telah siap menggelar rapat paripurna persetujuan pemekaran desa pada Desember 2025 lalu. Namun, rencana tersebut ditunda dikarenakan adanya kewajiban tambahan atau tahapan berupa verifikasi lapangan Kemendagri.
"Untuk semua tahapan di DPRD sudah kami laksanakan. Selanjutnya, tinggal paripurna persetujuan saja. Namun, ternyata masih ada satu tahapan lagi. Dimana, pemerintah daerah harus menyurat ke pemerintah pusat melalui Kemendagri,” ucap Hamsing, Senin (5/1).
Dijelaskan, proses pemekaran tiga desa ini juga sempat tertunda lantaran adanya proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim. Dan saat proses itu telah selesai dan telah dikembalikan ke pemerintah daerah.
Kemudian, ketika proses selanjutnya saat diagendakan untuk diparipurnakan, ada arahan baru dari pemerintah provinsi bahwa pemerintah daerah harus bersurat ke Pemerintah Pusat agar dilakukan kunjungan langsung ke lokasi desa yang akan dimekarkan.
"Karena Kemendagri harus turun langsung ke lapangan untuk melihat titik koordinat desa yang akan dimekarkan. Hal ini untuk memastikan secara faktual keberadaan desa dan kejelasan batas wilayahnya,” jelasnya.
Ditanya terkait progres di tingkat pemerintahan daerah, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian apakah pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Bagian Hukum telah menyampaikan surat resmi ke Kemendagri.
"Saya belum tahu apakah sudah menyurat atau belum. Karena kemarin saat mau paripurna, alasannya dari Pemda adalah harus ada kunjungan Kemendagri dulu,” singkatnya.
Untuk itu, DPRD Nunukan berharap proses tersebut dapat segera dipercepat agar pengesahan pemekaran desa tidak berlarut-larut. Kemudian, jika kunjungan Kemendagri tidak menemui kendala, DPRD segera melaksanakan rapat paripurna persetujuan.
“Harapan saya, kalau bisa bulan ini atau bulan depan sudah kita lakukan paripurna persetujuan. Ini cita-cita dan impian masyarakat. Kalau sudah dimekarkan, pelayanan administrasi akan lebih mudah, pembangunan yang merata dan tentunya ada dua anggaran desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT