Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menyampaikan, dari 70 kasus tersebut, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 96 orang, terdiri atas 88 laki-laki dan 8 perempuan. “Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari 96 tersangka tersebut sebanyak 16.210,10 gram. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa cairan liquid sebanyak 9 botol atau 114,69 mililiter,” ujar AKBP Bonifasius saat press release, Rabu (31/12).
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Nunukan AKP Rizal Moehammad menjelaskan bahwa penurunan jumlah kasus yang ditangani pada 2025 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, salah satunya perubahan pola dan rute peredaran narkotika oleh para pelaku.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya 2023 dan 2024, penanganan kasus narkoba dilakukan secara masif. Hal ini membuat pelaku kejahatan mengubah strategi, termasuk tidak lagi menjadikan Nunukan sebagai daerah perlintasan dan membuka jalur di wilayah lain,” ungkapnya.
AKP Rizal menambahkan, selama menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, pihaknya juga terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui pendekatan kepada masyarakat serta koordinasi dengan berbagai unsur terkait. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan pencegahan di tengah masyarakat. Tujuannya agar tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Nunukan dapat terus ditekan,” pungkasnya. (akz/lim)