Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menyampaikan, dari total kasus yang ditangani, 320 kasus merupakan tindak pidana konvensional, sedangkan 75 kasus lainnya termasuk tindak pidana transnasional.
“Untuk perkara konvensional, sebanyak 285 kasus berhasil diselesaikan. Sementara perkara transnasional, penyelesaian mencapai 86 kasus,” ujar AKBP Bonifasius saat memimpin press release, Rabu (31/12).
Ia menjelaskan, tingkat penyelesaian perkara konvensional mencapai 89,1 persen, sedangkan untuk perkara transnasional mencapai 114,7 persen. Tingginya angka penyelesaian kasus transnasional tersebut disebabkan adanya perkara sisa tahun 2024 yang baru dapat diselesaikan pada 2025. “Penyelesaian perkara transnasional lebih tinggi karena ada kasus tahun sebelumnya yang diselesaikan pada tahun ini,” jelasnya.
Kapolres merinci, untuk kasus konvensional, tindak pidana pencurian tercatat sebanyak 86 kasus, diikuti kecelakaan lalu lintas sebanyak 71 kasus, perlindungan anak/cabul/persetubuhan anak sebanyak 41 kasus, penganiayaan berat sebanyak 32 kasus, serta penggelapan sebanyak 27 kasus.
Selain itu, kasus penempatan PMI/keimigrasian/PPMI tercatat 16 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 14 kasus, penipuan sebanyak 10 kasus, dan 23 kasus lainnya dari berbagai jenis tindak pidana.
Sementara untuk perkara transnasional, sebanyak 75 kasus didominasi oleh penyalahgunaan narkoba dengan 70 kasus. Sisanya terdiri atas TPPO sebanyak dua kasus, serta masing-masing satu kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik, perdagangan, penyelenggaraan haji, serta tindak pidana yang berkaitan dengan UU Kehutanan dan cukai.
Lebih lanjut, AKBP Bonifasius juga menyoroti salah satu kasus menonjol yang ditangani Polres Nunukan sepanjang 2025, yakni peristiwa kebakaran di Jalan Maramis, RT 2, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, pada 14 September 2025.
Dalam peristiwa tersebut, 54 bangunan dilaporkan terbakar, terdiri atas 11 rumah, 3 asrama sekolah, dan 40 unit rumah lainnya. Akibat kejadian itu, sebanyak 107 kepala keluarga (KK) atau 314 jiwa kehilangan tempat tinggal. “Total kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 37.678.890.000, dan saat ini perkaranya telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Nunukan,” pungkasnya. (akz/lim) Editor : Azward Halim