NUNUKAN - Upaya penyeludupan minum keras (miras) dari Malaysia ke wilayah Indonesia kembali digagalkan personel gabungan TNI AD. Penyelundupan miras tersebut terjadi di Perbatasan Indonesia-Malaysia pada Sabtu (27/12).
Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana, Letkol Kavaleri Ikhsan Maulana Pradana menyampaikan penggalangan penyelundupan miras ini dilakukan Tim Patroli Gabungan SSK II Yonkav 13/SL, TDM Batt 3 RAMD dan Satgas Gabungan Intelijen (SGI). Personel melakukan pengawasan melekat dan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dijelaskan, kegiatan patroli rutin intelijen di perbatasan Indonesia - Malaysia melalui jalan tikus antara Patok A 509 s.d 500 CO. 50 NNK 542319 471040 dilakukan guna memperketat pengawasan aktivitas kegiatan perayaan Natal dan Tahun baru di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perbatasan, terlebih pada momen Natal dan Tahun Baru yang rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kita tidak akan berhenti untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga stabilitas keamanan," ucap Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana.
Lanjutnya, barang ilegal ditemukan di kawasan kebun kelapa sawit Kilometer 7 Desa Sekaduyan Taka, Seimanggaris yang diduga kuat menjadi lokasi pengendapan sementara sebelum didistribusikan ke wilayah Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 576 kaleng minuman keras beralkohol berbagai merek produksi luar negeri asal Malaysia. "Seluruh barang bukti ditemukan dalam lima karung yang disamarkan menggunakan dedaunan di area kebun sawit. Berdasarkan perhitungan, nilai ekonomi miras ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 juta," jelasnya.
Sementara, Komandan SSK II Satgas Pamtas YonKav 13/SL, Kapten Kav Ari Nugraha, menceritakan pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan patroli dan pengintaian intensif yang telah dilakukan sejak 24 Desember 2025 berdasarkan informasi intelijen. Dari hasil analisa, upaya peredaran miras ilegal tersebut diletahui melibatkan dua agen lintas negara antara Agen dari Indonesia dan Agen dari Negara tetangga Malaysia.
“Petugas mencurigai adanya aktivitas orang tidak dikenal yang kerap melintas melalui jalur tikus perbatasan. Pada malam kejadian, personel melihat cahaya senter dari arah Malaysia yang mengarah ke lokasi ambush,” bebernya.
Kemudian, saat petugas berupaya melakukan penangkapan, para pelaku yang diperkirakan berjumlah tiga orang panik dan langsung melarikan diri ke arah Malaysia melalui jalur perbatasan darat. Mengingat keterbatasan kewenangan dan aturan hukum terkait batas wilayah kedaulatan negara, Satgas Pamtas tidak dapat melakukan pengejaran hingga ke wilayah negara tetangga.
“Meski pelaku berhasil melarikan diri, upaya penyelundupan berhasil kami gagalkan dan seluruh barang bukti telah diamankan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana, Kapten Kav Yurika Anggoro Putra, menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah perbatasan agar tidak melakukan kegiatan ilegal, khususnya jual beli minuman keras (miras). Sebab, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baginya, dukungan dan kerjasama masyarakat sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan damai di wilayah perbatasan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi wilayah perbatasan agar tetap aman dan kondusif. Satgas Pamtas akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (akz/lim)
Barang Bukti yang Ditemukan
1. Miras merek Winkler (produk Jerman) sebanyak 16 kis atau 384 kaleng.
2. Miras merek Mistel (produk Jerman) sebanyak 7 kis atau 168 kaleng.
3. Miras merek Huster (produk Jerman) sebanyak 1 kis atau 24 kaleng.
Total: 576 kaleng
Sumber: Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana
Editor : Azward Halim