Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sepanjang 2025, Ribuan PMI Dideportasi Pemerintah Malaysia

Asrullah RT • Kamis, 25 Desember 2025 | 02:02 WIB

 

DIPULANGKAN: BP3MI Kaltara mencatatkan ribuan pekerja migran Indonesia dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian hingga kriminal.
DIPULANGKAN: BP3MI Kaltara mencatatkan ribuan pekerja migran Indonesia dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian hingga kriminal.
NUNUKAN – Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara mencatatkan ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi Pemerintah Malaysia sepanjang 2025. Tercatat sejak Januari hingga 24 Desember 2025 sebanyak 2.350 PMI dideportasi.

Koordinator Perlindungan Pekerja Migran BP3MI Kaltara, Asriansyah, menyampaikan jumlah PMI deportasi pada 2025 sebanyak 2.350 orang. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2024 sebanyak 2.295 orang. Ribuan PMI ini menjalani masa hukuman di dua Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Sabah yakni Tawau dan Kinabalu.

"Tingginya perlintasan ilegal WNI ke Malaysia menjadi faktor utama lonjakan deportasi. Apalagi Kabupaten Nunukan, sebagai wilayah perbatasan, masih menjadi jalur favorit bagi masyarakat yang nekat masuk ke Malaysia tanpa prosedur resmi," ucap Asriansyah, Rabu (24/12).

Dijelaskan, para PMI yang dipulangkan paksa Pemerintah Malaysia diketahui telah lama tinggal di Malaysia. Kemudian, telah menikah dan memiliki anak. Kondisi ini membuat melakukan pelanggaran kembali ke Malaysia melalui jalur Ilegal.

Dan persoalan semakin kompleks sebab anak-anak yang lahir di Malaysia umumnya tidak memiliki dokumen kependudukan resmi. Sehingga rawan ikut terjebak dalam praktik migrasi ilegal lintas negara.

Selain faktor keluarga, tekanan ekonomi serta kuatnya ikatan sosial dan kekeluargaan di Malaysia turut mendorong PMI kembali bekerja secara non-prosedural. Bahkan, kepemilikan harta benda di negeri jiran menjadi alasan kuat bagi mereka untuk bertahan, meski harus menempuh jalur ilegal.

“Ini bukan sekadar soal bekerja, tapi sudah menyangkut kehidupan sosial mereka di sana,” tambahnya.

Ia mengakui, rendahnya kesadaran masyarakat akan risiko PMI ilegal turut memperparah situasi. Risiko penipuan, eksploitasi hingga kriminalisasi di Malaysia masih kerap diabaikan.

Kemudian, masih adanya calo tenaga kerja yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat. Dengan menawarkan jasa keberangkatan cepat melalui jalur ilegal dengan biaya tinggi, tanpa memikirkan keselamatan PMI.

"Namun, selama ini kita sudah melakukan dan memperkuat langkah preventif melalui pengawasan ketat di pelabuhan kedatangan kapal dari Sulawesi, serta penjagaan di titik-titik rawan perbatasan," jelasnya.

Selain tindakan tegas, BP3MI gencar melakukan sosialisasi tentang jalur keberangkatan resmi dan bahaya bekerja secara ilegal di luar negeri. Edukasi menyasar desa-desa perbatasan yang selama ini menjadi kantong PMI non-prosedural.

“Kami terus memberikan edukasi masyarakat bahwa bekerja ke luar negeri itu sah, tapi harus ikut prosedur resmi agar mendapat perlindungan. Dan jika secara ilegal sangat merugikan PMI itu sendiri,” pungkasnya. (akz/lim)

Editor : Azward Halim