NUNUKAN - Patroli malam yang rutin dilakukan petugas keamanan perkebunan membongkar dugaan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal PT KHL III, Desa Sekikilan, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan kendaraan bak terbuka bermuatan 1,4 ton sawit serta dua orang terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, kejadian itu terungkap saat tim security perusahaan melaksanakan patroli di Rayon B Afdeling 5 PT KHL III. Kecurigaan muncul ketika sebuah mobil melintas di jalur kebun pada malam hari dengan muatan mencolok.
“Petugas patroli berpapasan dengan satu unit mobil Grand Max warna hitam yang membawa muatan buah sawit. Karena jam operasional sudah lewat, kendaraan tersebut langsung dihentikan untuk pemeriksaan,” ujar Sunarwan merilis kasus tersebut, Senin (22/12).
Saat ditanya asal muatan, pengemudi berinisial FF mengaku buah sawit tersebut berasal dari luar areal perusahaan. Namun, petugas keamanan tidak langsung percaya dan melakukan pengecekan lanjutan ke lahan perkebunan yang berada di sekitar jalur kendaraan tersebut.
“Hasil pengecekan menunjukkan sebagian besar buah di Blok X-23 sudah dipanen, padahal belum ada jadwal panen resmi. Dari situ, kecurigaan semakin kuat,” ungkap Sunarwan.
Setelah dilakukan konfirmasi ulang, FF dan H akhirnya mengakui bahwa buah sawit seberat kurang lebih 1.400 kilogram tersebut merupakan hasil panen ilegal dari lahan milik PT KHL III.
Sementara satu orang lainnya berinisial A mengaku hanya berperan sebagai jasa angkut dan tidak mengetahui bahwa muatan tersebut merupakan hasil pencurian.
Security perusahaan kemudian mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang bukti dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Polsek Sebuku untuk menjalani proses hukum.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Grand Max bernomor polisi AG 8020 GF, dua tombak loding sawit, satu sandak, serta satu senter kepala yang diduga digunakan saat memanen buah di malam hari.
Akibat kejadian tersebut, PT KHL III mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 4,06 juta. Laporan resmi dibuat oleh pihak perusahaan melalui karyawannya, Wilfred Alfonsus Hane.
“Untuk dua terduga pelaku utama telah kami amankan dan diproses sesuai hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa patroli rutin dan koordinasi cepat sangat penting untuk mencegah pencurian di kawasan perkebunan,” jelas Sunarwan.
Kedua pelaku pun telah disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (raw/lim)
Editor : Azward Halim