Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ratusan WBP Lapas Nunukan Diusulkan Terima Remisi Natal

Asrullah RT • Senin, 22 Desember 2025 | 15:42 WIB
Kalapas Nunukan, Puang Dirham.
Kalapas Nunukan, Puang Dirham.

NUNUKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan kembali mengusulkan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi Natal 2025. Usulan ini diajukan Lapas Nunukan ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kalapas Nunukan Puang Dirham menyampaikan remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap WBP yang diusulkan pihak sebanyak 103 orang untuk mendapatkan remisi Natal 2025. Remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.

"Rinciannya, 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan sebanyak 75 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang," ucap Puang Dirham, Senin (22/12).

Ia juga mengungkapkan para WBP yang beragama Nasrani diusulkan telah memenuhi syarat. Seperti, syarat substantif dan administratif. Kemudian, penentuan persyaratan tersebut juga telah menggunakan asesmen dengan instrumen (ISPN) untuk penilaian penurunan tingkat resiko.

"Artinya, telah ada perubahan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik melalui program pembinaan yang dijalani," jelasnya.

Ia menegaskan, pengusulan remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi WBP yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Dan bekerjasama dengan petugas dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan baik itu kepribadian dan kemandirian serta selalu konitmen mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas sampai selesai masa pidana. “Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” jelasnya. (akz/lim)

Editor : Azward Halim