Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Giliran Bupati Nunukan Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Asrullah RT • Jumat, 19 Desember 2025 | 18:43 WIB

MENDUKUNG: Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Burhanuddin, S.H saat menandatangani perjanjian kerja sama.
MENDUKUNG: Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Burhanuddin, S.H saat menandatangani perjanjian kerja sama.
NUNUKAN - Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menghadiri  penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (18/12).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan MoU dan PKS antara kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota se-Kalimantan Utara dengan para bupati dan wali kota, termasuk Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Kerja sama ini berkaitan dengan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

“Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta keadilan yang merata serta meningkatnya kepatuhan hukum di tengah masyarakat Kabupaten Nunukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak semata-mata merupakan bentuk hukuman. Melainkan sarana pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Baginya, program ini memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi melalui kegiatan sosial.

"Keberhasilannya tentu membutuhkan kerjasama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial serta pengawasan pelaksanaannya,” jelasnya. (akz/lim)

Editor : Azward Halim