NUNUKAN - Jelang pergantian tahun, Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Total ada 218 orang WNI dipulangkan ke tanah air melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau, Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Selasa (16/12).
Proses pemulangan, PMI ini difasilitasi Konsulat RI Tawau terhadap PMI yang bermasalah. Untuk pemulangan dilakukan dengan menggunakan dua unit kapal penyeberangan, yakni Purnama Express dan Francise Express, yang secara khusus disiapkan untuk mengangkut para deportan.
ILO TNI Konsulat RI Tawau, Mayor Inf. Yudha Anantherasa menyampaikan 218 PMI yang dideportasi terdiri atas 185 laki-laki dewasa, 25 perempuan dewasa, 6 anak laki-laki serta 2 anak perempuan.
"Seluruh WNI yang dipulangkan sebelumnya telah menjalani proses hukum di wilayah Sabah dan dinyatakan selesai menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," ucap ILO TNI Konsulat RI Tawau, Mayor Inf. Yudha Anantherasa.
Dijelaskan, sebelum keberangkatan ke tanah air, Konsulat RI Tawau memberikan bantuan logistik berupa pakaian, makanan, minuman serta keperluan ringan lainnya sebagai bekal selama perjalanan menuju Indonesia.
"Untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pemulangan, Konsulat RI Tawau juga menugaskan sejumlah staf untuk melakukan pendampingan hingga para deportan tiba di Nunukan dan diserahkan kepada instansi terkait guna penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh WNI yang dipulangkan agar menjadikan pengalaman tersebut sebagai pembelajaran berharga. Dan meminta agar melalui jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. "Pentingnya menempuh jalur resmi serta mematuhi peraturan hukum dan keimigrasian yang berlaku bagi WNI yang hendak masuk atau bekerja di Malaysia," tutupnya. (akz/lim)
Editor : Azward Halim