Itu terungkap oleh Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Nunukan, Iptu D. Barasa. Dirinya menerangkan, laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada 7 Desember 2025 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Unit Reskrim Polsek Nunukan sedang menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak yang dilatarbelakangi persoalan hubungan pribadi dan rencana pernikahan terlapor dengan perempuan lain,” ujar Barasa ketika dikonfirmasi, Rabu (17/12).
Dirinya menjelaskan, perkara ini mencuat setelah diketahui terduga pelaku telah dijodohkan oleh keluarganya dan direncanakan melangsungkan pernikahan pada akhir Desember 2025. Kondisi tersebut memicu keberatan dari pihak korban yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku sejak beberapa tahun lalu. “Informasi yang kami terima, terlapor telah dijadwalkan menikah dengan pilihan keluarganya. Sementara korban merasa keberatan karena sebelumnya sudah memiliki hubungan dengan yang bersangkutan,” ungkap Barasa.
Menurut Barasa, persoalan tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban setelah korban menceritakan kegelisahannya kepada rekan dekatnya. Dari situ, orang tua korban berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mendatangi pihak keluarga terlapor. “Pihak keluarga korban sempat meminta pertanggungjawaban secara baik-baik. Namun dalam pertemuan tersebut, keluarga terlapor menyampaikan bahwa terlapor tetap akan menikah, tetapi dengan perempuan lain sesuai perjodohan keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pernyataan tersebut membuat pihak keluarga korban merasa tidak dapat menerima dan memilih melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. “Karena tidak ada titik temu dan keluarga korban merasa keberatan, maka peristiwa ini dilaporkan dan ditangani sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Barasa.
Barasa menambahkan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sei Menggaris, saat korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. “Penanganan kami lakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak,” beber Barasa.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi memastikan seluruh tahapan proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Sekarang pelaku telah diamankan beserta barang bukti diantaranya seperti Baju Daster warna hijau bertuliskan Gucci dan selembar kain sarung bermotif bunga.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (raw/lim)
Editor : Azward Halim