Camat Sebuku, Rudiansyah menyampaikan penyusunan APBDes tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap program dan kegiatan yang dianggarkan harus berangkat dari dokumen perencanaan yang sah dan telah ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang RKPDes.
Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah desa agar segera menyerahkan dokumen RKPDes Tahun 2026 beserta data pendukung lainnya kepada tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Nunukan.
"Dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam proses reviu untuk menilai kesesuaian antara perencanaan dan penganggaran desa. Ketertiban perencanaan adalah kunci. APBDes harus benar-benar mencerminkan RKPDes yang sudah ditetapkan. Sehingga program pembangunan desa tidak melenceng dari kebutuhan masyarakat,” ucap Rudiansyah.
Lanjutnya, reviu yang dilakukan Inspektorat bukan bertujuan mencari kesalahan. Melainkan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan agar pemerintah desa terhindar dari persoalan administrasi maupun potensi masalah hukum di kemudian hari. “Reviu ini bukan sekadar formalitas tahunan. Ini adalah upaya bersama untuk memastikan anggaran desa disusun tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pesannya.
Kemudian, Tim APIP Inspektorat Kabupaten Nunukan dijadwalkan melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh, termasuk mengecek konsistensi antara program, kegiatan, dan pagu anggaran dalam APBDes 2026 dengan RKPDes.
Seluruh proses reviu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. "Tentunya, saya harapkan pemerintah desa di Kecamatan Sebuku semakin memahami pentingnya perencanaan yang matang dan terukur. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan serta meminimalkan risiko kesalahan penganggaran sejak tahap awal perencanaan," jelasnya. (akz/lim)