NUNUKAN - Penyelesaian kasus kecelakaan antara speedboat SB Borneo Ekspres 2 dan speedboat penumpang di sekitar Dermaga Haji Putri, Kabupaten Nunukan, hingga kini masih berlarut-larut.
Insiden yang telah berlangsung selama sekitar empat bulan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final terkait pemenuhan tuntutan korban.
Ketua Dewan Majelis Adat Dayak Tidung Kabupaten Nunukan, Yusuf HB mengungkapkan, kekecewaan dari pihak korban sudah memuncak termasuk masyarakat adat atas lambannya penyelesaian kasus tersebut.
Menurutnya, meski telah dilakukan beberapa kali mediasi, kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta langkah penyelesaian ke depan masih belum diputuskan secara tegas.
Namun begitu, di tengah belum adanya kepastian, muncul inisiatif kemanusiaan dari sejumlah pihak di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan.
Inisiatif tersebut berupa penggalangan dana secara mandiri sebagai bentuk empati terhadap korban yang dinilai telah terlalu lama menunggu tanpa adanya solusi nyata. Upaya tersebut diterima dengan baik oleh sebagian pihak, meski belum sepenuhnya disepakati oleh seluruh keluarga korban.
“Itu murni inisiatif pribadi sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan, bukan keputusan institusi. Namun, karena belum ada kesepakatan adat dan hukum yang jelas, keputusan akhirnya masih harus dibahas kembali,” ujar Yusuf ketika diwawancarai, Senin (15/12).
Sementara itu, Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasih, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan tuntutan korban secara resmi melalui surat kepada pihak terkait di Tarakan.
Namun hingga kini, jawaban yang diterima belum memenuhi harapan korban, khususnya terkait kehadiran penyidik, pendampingan hukum, serta pemenuhan tuntutan santunan atau tali asih sesuai kesepakatan adat.
Kosasi menjelaskan, secara kewenangan KSOP Nunukan tidak dapat langsung menangani aspek hukum kasus tersebut karena tidak memiliki penyidik.
Penanganan hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik yang ditunjuk dari Tarakan. Oleh sebab itu, setiap komunikasi dan tindak lanjut harus dilakukan melalui jalur resmi penyidikan.
“Kami bukan lepas tangan. Kami sudah menyurat dan bahkan menembuskan persoalan ini hingga ke pusat. Namun, pelaksanaan kesepakatan adat dan hukum tetap harus jelas, termasuk siapa yang bertanggung jawab, kapan dilaksanakan, serta siapa yang menjadi saksi,” jelas Kosasi.
Dalam proses mediasi, tuntutan korban akhirnya meminta hewan adat sebagai bentuk ganti rugi juga, namun itu juga masih menjadi kendala.
Menurut Kosasi, pihaknya telah meminta keringanan agar tuntutan tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan, namun keputusan akhir tetap bergantung pada kesepakatan bersama antara korban, pelaku, dan pihak terkait.
Alhasil, baik Majelis Adat maupun KSOP Nunukan, sepakat bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan empati, komunikasi terbuka, serta kerja sama semua pihak, agar hak-hak korban dapat terpenuhi dan permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum maupun adat.
“Sebenarnya persoalan ini mudah jika komunikasi terlanjalin dengan baik, tapi persoalan ini sudah terlanjur sejauh ini dan banyak sekali miskomunikasi, selanjutnya kita hanya berharap ada solusi lah yang baik untuk persoalan ini, seperti opsi yang kami berikan tadi,” beber Kosasi. (raw/lim)
Editor : Azward Halim