Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tak Diupah Selama Dua Bulan, PMI Diamankan karena Keluar Masuk secara Ilegal

Asrullah RT • Kamis, 11 Desember 2025 | 18:49 WIB

 

SERAHKAN: Satgas Pamtas Nunukan menyerahkan tiga orang pelintas batas ke Imigrasi Nunukan.
SERAHKAN: Satgas Pamtas Nunukan menyerahkan tiga orang pelintas batas ke Imigrasi Nunukan.
NUNUKAN - Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 13/SL mengamankan tiga orang usai melintas secara ilegal di wilayah perbatasan tepatnya di Kecamatan Sei Menggaris. Langkah ini dilakukan untuk mencegah orang dan barang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia secara ilegal.

Dansatgas Pamtas RI-Mlys Yonkav 13/SL, Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana melalui Pasiter Satgas Pamtas Kapten Kav Yurika Anggoro Putra menyampaikan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya Satgas Pamtas Batalyon Kavaleri 13/Satya Lembuswana dalam menjaga kedaulatan wilayah.

Guna mencegah perdagangan manusia, penyelundupan barang terlarang dan memastikan keamanan masyarakat di kawasan perbatasan. "Kami menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum terkait perpindahan lintas negara tanpa dokumen resmi akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami bersinergi dengan Stakeholder dan instansi terkait dalam hal ini BP3MI untuk proses lebih lanjutnya," jelasnya.

Sementara, Komandan SSK II Kapten Kav Ari Nugraha Ritonga menceritakan tiga orang pelintas batas Dari Malaysia ke Indonesia diamankan pada Kamis, (11/12). Berdasarkan identitas ketiganya merupakan warga Nunukan dengan inisial JO, MA dan DA.

"Hasil interogasi tiga orang tersebut memang baru saja melintas dari Malaysia ke Indonesia melalui jalan tikus di Kilo 7 dengan berjalan kaki selama 4 jam," ungkapnya.

Kemudian, pengakuan ketiganya kembali ke tanah air karena sudah bekerja selama dua bulan namun tidak mendapatkan upah. Sehingga, ketiganya memilih kabur dari tempat kerjanya di perkebunan kelapa sawit. Ia menegaskan, penindakan yang dilakukan sebagai bentuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan barang. "Kejadian ini masyarakat diharapkan dapat tereduksi dan tidak ingin bekerja secara ilegal. Mereka masuk ke Malaysia juga secara ilegal melalui Mansalong. Mereka dipandu dari seseorang. Dan informasi perekrutan tenaga kerja yang mereka peroleh itu dari mulut ke mulut," ujarnya. (akz/lim)

Editor : Azward Halim