Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dugaan Korupsi DPRD dan PLBN, Kejari Nunukan Paparkan Temuan

Riko Aditya • Rabu, 10 Desember 2025 | 17:27 WIB

 

PAPARKAN KINERJA: Kejari Nunukan memaparkan kinerjanya dari bidang pidsus di hadapan awak media, Rabu (10/12). RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN  
PAPARKAN KINERJA: Kejari Nunukan memaparkan kinerjanya dari bidang pidsus di hadapan awak media, Rabu (10/12). RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN  
NUNUKAN - Bertepatan dengan hari anti korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memaparkan capaian dan perkembangan penanganan perkara tindak pidana khusus (pidsus), khususnya kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025.

Pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, dalam konferensi pers resmi di Kantor Kejari Nunukan, Selasa (10/12).

Burhanuddin menjelaskan, Seksi Pidsus pada Kejari Nunukan selama tahun 2025 menangani dua perkara korupsi yang kini masih berada pada tahap penyidikan.

Dua perkara tersebut adalah dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Nunukan periode anggaran 2016-2017, serta dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi (MK) pada proyek Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Labang pada tahun anggaran 2020-2023.

“Kedua kasus yang masuk dalam tahap penyidikan itu masih dalam proses pemeriksaan saksi dan pendalaman oleh tim penyidik. Proses pemeriksaan ahli juga sedang berlangsung, termasuk penghitungan kerugian negara oleh pihak berwenang,” kata Burhanuddin kepada awak media.

“Karena proses penanganan masih berjalan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penghitungan dari pihak auditor selesai. Saat ini kami masih menunggu hasil tersebut,” tambah Burhanuddin.

Selain penyidikan dua perkara besar, Burhanuddin menyampaikan bahwa beberapa perkara tindak pidana korupsi lainnya telah masuk tahap penuntutan dan bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Di antaranya adalah dua perkara tipikor BLUD Nunukan dengan terdakwa Nurhasanah yang kini sedang dalam proses kasasi. Dalam perkara tersebut, terpidana dr. Dulman telah dijatuhi pidana serta diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.

“Salah satu terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 990 juta, dan uang itu sudah disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.

Burhanuddin juga turut memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 kejaksaan telah melakukan beberapa eksekusi terkait tindak pidana khusus dan berhasil memulihkan keuangan negara melalui pembayaran denda serta uang pengganti dari para terpidana.

Tercatat, pemulihan kerugian negara dari perkara-perkara yang telah inkrah mencapai ratusan juta rupiah, dan seluruhnya telah disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus korupsi berjalan profesional dan transparan. Publik berhak mengetahui perkembangan setiap perkara, dan kami berkewajiban menyampaikan,” tegasnya.

Pihaknya pun berkomitmen pada penyidikan kedua perkara korupsi besar seperti tunjangan perumahan DPRD serta proyek PLBN Labang, akan dipercepat setelah hasil perhitungan kerugian negara dari auditor negara selesai. Setelah itu, penetapan tersangka dipastikan dilakukan.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Begitu hasil perhitungan kerugian negara keluar, langkah berikutnya langsung akan kami ambil,” beber Burhanuddin. (raw/lim)

Editor : Azward Halim