NUNUKAN - Lonjakan deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kota Kinabalu, Malaysia, kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan. Mayoritas deportan berasal dari Sulawesi Selatan dan
Usai dideportasi dari Malaysia, pada PMI disebut dipulangkan karena masuk tanpa dokumen resmi, serta banyak yang mengalami gangguan kesehatan seperti infeksi kulit.
Itu membuat Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur menyinggung kondisi tersebut bukan semata persoalan perlakuan otoritas Malaysia, melainkan gagalnya sistem pengawasan dan perlindungan terhadap PMI sejak dari Indonesia.
Dirinya menegaskan bahwa masih banyak pekerja yang berangkat secara mandiri tanpa informasi, tanpa pendampingan, dan tanpa pengawasan negara.
“Setiap kali ada deportasi, hampir selalu yang datang itu sakit dan tidak punya dokumen. Ini menunjukkan ada mata rantai yang terputus sejak mereka meninggalkan kampung halaman,” ujarnya Mansur usai melihat langsung deportasi, Jumat (5/12).
Menurut Mansur, arus pekerja ilegal dari berbagai daerah, terutama Sulawesi Selatan, sulit dikendalikan karena minimnya edukasi dan penindakan terhadap pihak yang mengirim.
Ia menilai perusahaan perekrut maupun perorangan yang memberangkatkan pekerja secara ilegal tidak pernah benar-benar tersentuh hukum.
“Yang ditekan selalu pekerjanya. Padahal akar masalahnya adalah siapa yang mengirim. Kalau itu tidak dibereskan, kita akan terus jadi tempat pendaratan deportan,” kata Mansur.
Kondisi kesehatan deportan yang tiba dalam keadaan terinfeksi kulit, gatal-gatal, hingga luka, disebut menambah beban pelayanan di Nunukan.
Mansur menilai tidak ada koordinasi memadai antara Konsulat RI dan otoritas Malaysia untuk memastikan WNI pulang dalam kondisi aman dan tidak berpotensi menularkan penyakit.
“Setidaknya ada pemeriksaan medis sebelum pemulangan. Jangan sampai daerah yang menanggung risiko kesehatan,” tegasnya.
Mansur pun meminta Konsulat RI di Malaysia lebih aktif mencatat, mengawasi, dan mengunjungi pusat penampungan (rumah merah).
Ia juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak hanya hadir dalam kunjungan seremonial, tetapi benar-benar turun memeriksa kondisi yang dialami WNI selama penahanan.
“Konsulat dan kementerian harus memastikan standar perlindungan berjalan. Jangan sampai kita selalu jadi penampung masalah tanpa solusi,” bebernya. (raw)
Editor : Azwar Halim