NUNUKAN - Pemerintah Malaysia kembali memulangkan paksa Warga Negara Indonesia (WNI) ke tanah air. Tak tanggung-tanggung, jumlah WNI yang dideportasi dari negeri jiran sebanyak 397 orang, pada Kamis (4/12)
Kasubbag Tata Usaha, BP3MI Kalimantan Utara, Sarni menyampaikan jumlah deportan yang dipulangkan sebanyak 397 orang.
Terdiri dari lelaki dewasa sebanyak 276 orang, perempuam dewasa sebanyak 71 orang, anak laki-laki sebanyak 27 orang dan anak perempuan sebanyak 23 orang.
"Proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dari Pelabuhan Fery Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan," ucap Sarni, kemarin..
Dijelaskan, para PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Total sebanyak 13 provinsi di Indonesia. Terdiri dari Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 204 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 106 orang dan Kalimantan Utara sebanyak 32 orang.
Kemudian, Jawa Timur sebanyak 11 orang, Sulawesi Barat sebanyak 9 orang, Sulawesi Tengah sebanyak 9 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 7 orang, Nusa Tenggara Barat sebanyak 5 orang.
"Serta, penyalahgunaan izin tinggal 16 orang, konsumsi atau pengedar narkoba jenis sabu 25 orang, kasus perampokan 1 orang, kepemilikan senjata tajam 1 orang," ungkapnya.
Setelah, tiba di tanah air, para deportan ini ditempatkan di rusunawa yang berada di Kecamatan Nunukan Selatan untuk didata kembali. Tujuannya, agar proses pemulangan ke daerah asal.
"Proses pemulangan mengikuti jadwal kapal menuju Sulawesi dan sejumlah daerah lainnya," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim