Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Begini Dampak Mandeknya Dana Desa di Nunukan

Riko Aditya • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:44 WIB
Helmi
Helmi

NUNUKAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, memaparkan berbagai persoalan yang tengah dihadapi desa akibat tarik-ulur regulasi dan belum cairnya Dana Desa tahap II di tingkat pusat.

Situasi ini tidak hanya menghambat program pembangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih besar di wilayah pedesaan.

Menurut Helmi, hingga saat ini sebanyak 91 desa di Nunukan masih menunggu pencairan Dana Desa tahap II.

Keterlambatan itu dipicu oleh perubahan regulasi terbaru pada PMK 81, yang mewajibkan desa membentuk koperasi sebagai syarat administratif. Namun aturan tersebut diberlakukan surut, sehingga banyak desa belum mampu memenuhi ketentuan.

“Seharusnya pemerintah melihat data desa yang sudah membentuk koperasi di portal resmi. Jangan diberlakukan sama rata antara yang sudah dan belum,” kata Helmi ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (3/13).

Helmi menyebutkan, kebingungan regulasi membuat kondisi di desa semakin tidak menentu. Bahkan muncul wacana aksi protes atau gugatan dari sejumlah kepala desa, meski hingga kini belum ada langkah resmi yang ditempuh.

Disisi lain, sejumlah desa juga mulai terbagi dalam beberapa klaster pembahasan, baik yang memilih bergerak di tingkat kecamatan maupun yang tetap menunggu arahan kabupaten.

Terkait kondisi keuangan desa, DPMD Nunukan masih melakukan pemetaan awal terhadap potensi hutang desa yang muncul akibat mandeknya pencairan.

Helmi menegaskan bahwa data tersebut masih sangat prematur. Meski demikian, nilai alokasi Dana Desa non reguler tahap II yang tertahan di portal mencapai sekitar Rp. 20 miliar.

Pemetaan keuangan desa ditargetkan rampung pada pertengahan Desember. Data tersebut akan disampaikan melalui surat resmi Bupati Nunukan kepada Gubernur Kaltara, DPRD, dan diteruskan kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk laporan kondisi faktual.

“Kami ingin pusat memahami dampak langsung dari keterlambatan ini,” ujar Helmi.

Selain itu, Helmi juga menyoroti kekhawatiran serius jika Dana Desa tetap tidak cair. Desa berpotensi dikejar pihak ketiga akibat hutang, sementara regulasi tidak memberi ruang pembiayaan atas kewajiban yang belum terbayar.

Beberapa desa bisa saja mempertimbangkan menggunakan anggaran program lain, seperti ketahanan pangan, untuk menutupi kewajiban jangka pendek, langkah yang berisiko menimbulkan temuan hukum karena tidak sesuai peruntukan.

Helmi menyampaikan, bahwa dampak ekonomi paling berat dirasakan langsung masyarakat desa. Banyak desa selama ini bergantung pada Dana Desa untuk menggerakkan ekonomi lokal, terutama melalui program padat karya, pertanian, serta peternakan. Jika aliran dana berhenti, sumber penghidupan warga pun terancam.

“Kalau itu terjadi, mereka tidak punya banyak pilihan. Untuk membiayai sekolah anak saja, mereka bisa kembali bekerja ke Malaysia seperti tren sebelumnya,” jelasnya.

Kondisi ini lah yang berpotensi memicu meningkatnya perlintasan ilegal, perdagangan orang, hingga penyelundupan narkoba di perbatasan. Warga yang terdesak kebutuhan ekonomi dapat kembali mengambil risiko perjalanan gelap demi bertahan hidup.

“Ini yang di khawatirkan. Mode bertahan hidup warga perbatasan bisa aktif lagi,” tambahnya.

Situasi ini pun, harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Jika kebijakan tidak segera diperbaiki, desa-desa di Nunukan akan menghadapi tekanan ekonomi dan sosial yang lebih berat.

DPMD Nunukan sendiri, terus berkoordinasi dengan desa dan pemerintah daerah untuk menyiapkan skema penanganan terbaik sembari menunggu kejelasan dari pusat. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #dana desa