Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pelajar 15 Tahun Diduga Jadi Korban Perbuatan Asusila di Nunukan

Radar Tarakan • Selasa, 2 Desember 2025 | 13:45 WIB

ILUSTRASI.
ILUSTRASI.
NUNUKAN - Seorang remaja berumur 18 tahun terpaksa harus ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur baru berusia 15 tahun.



ILUSTRASI.
ILUSTRASI.
Keduanya sejatinya berstatus pacaran, namun aksi asusila yang dilakukan pelaku berinisial A secara sembunyi-sembunyi hingga ketahuan membuat keluarga korban murka, akhirnya melaporkan A ke polisi.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut membenarkan penangkapan terhadap pelaku A.

Sunarwan menerangkan kejadian terjadi pada Minggu (30/11) kemarin. Kasus bermula ketika S, tante korban, pulang ke rumah sekitar pukul 01.30 Wita dan mendapati situasi dalam keadaan gelap akibat listrik padam.

Ia mendengar kegaduhan dari dalam rumah, lalu mencoba memeriksa kondisi keponakannya, Bunga nama samaran, seorang pelajar berusia 15 tahun.

"Jadi saat membuka kamar itulah tantenya menemukan korban sudah dalam kondisi tidak wajar (tidak berbusana di dalam selimut), sementara pelaku A ini, ada juga di kamar sembunyi dibawah kasur," ungkap Sunarwan ketika dikonfirmasi, Selasa (2/12).

Setelah itu, pelapor kemudian berusaha menahan A agar tidak melarikan diri, kemudian berusaha meminta bantuan warga sekitar.

Dalam kondisi panik, pelapor akhirnya berteriak meminta pertolongan. A sempat mencoba kabur melalui dua arah berbeda dan bahkan berusaha mendorong pelapor yang menghalanginya.

Pelapor akhirnya terlepas dari pegangannya karena merasa kesulitan bernapas karena dicekik pelaku, sehingga memberi kesempatan A melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

"Dari situ tantenya korban ini langsung melapor dan tidak berselang la, personel Satreskrim Polres Nunukan mengamankan pelaku A," tambah Sunarwan.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap korban, diduga tindakan serupa pernah terjadi sebelumnya. Peristiwa tersebut disebutkan terjadi di rumah korban di Nunukan Selatan.

Kejadian pertama terjadi di ruang tamu, kejadian kedua di kamar, kejadian ketiga di kamar lagi yang ronologis akhirnya terbongkar oleh keluarga.

Rangkaian peristiwa tersebut disebutkan terjadi pada waktu larut malam, saat sepupu korban tertidur dan tantenya sedang tidak berada di rumah.

Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapat keterangan bahwa A diduga merayu korban dan memberi janji tertentu agar korban mau menuruti permintaannya, apalagi keduanya berstatus pacaran. Penyidik masih mendalami bentuk bujukan tersebut sebagai bagian dari unsur pidana.

Sunarwan menjelaskan, penyidik telah mengamankan sejumlah keterangan dan akan melanjutkan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk menjaga kondisi psikologis korban, pihak keluarga dan aparat terkait mulai melakukan pendampingan.

"Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Nunukan sementara korban mendapatkan pendampingan secara intens," beber Sunarwan. (raw/lim)

Editor : Azwar Halim
#hukum #nunukan