NUNUKAN - Desakan Daerah Otonomi Baru terus digaung warga Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Kali ini melalui seminar Nasional bertajuk 'Peluang dan Tantangan DOB dalam Mempercepat Akselerasi Pembangunan dan Kesejahteraan di Perbatasan Sebagai Wilayah Ring Of Defence Ibu Kota Nusantara (IKN) Menuju Indonesia Emas 2045'.
Seminar yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara dan dihadiri kurang lebih 119 kepala desa, seluruh kepala adat serta ketua-ketua Paguyuban Lintas Etnis.
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus menyampaikan agar Pemerintah Pusat agar dapat memberikan perlakuan khusus atau diskresi terkait pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Nunukan. Alasannya, tiga CDOB ini berada di posisi strategis Nunukan sebagai pagar kedaulatan Negara.
"Kami berharap pintu masuknya di Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014. Kami meminta diskresi kebijakan nasional seperti yang terjadi di Papua. Ini bukan usulan normal, tetapi dalam konteks kepentingan strategis nasional," ucap Hermanus.
Dijelaskan, dari 21 kecamatan di Nunukan, sebanyak 17 di antaranya merupakan kawasan strategis nasional yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah dan Sarawak, Malaysia.
Kondisi ini menjadikan Nunukan memiliki beban ganda sebagai administrator pemerintahan daerah sekaligus penjaga kedaulatan.
"Kabudaya (Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan) dan wilayah perbatasan lainnya adalah entitas kebangsaan yang memperkuat Ring of Defence IKN menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa penguatan struktur pemerintahan, pengawasan akan lemah," jelasnya.
Ia menyoroti ketimpangan antara ruang fiskal daerah dengan beban masalah yang harus ditanggung.
Rentang kendali yang terlalu jauh dari Ibu kota kabupaten membuat pelayanan publik menjadi tidak efektif dan efisien.
"Seperti maraknya kasus kejahatan lintas Negara seperti perdagangan narkoba, perdagangan manusia, hingga TKI Ilegal. Masalah ini secara regulasi adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Namun dampak sosialnya dirasakan langsung pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan wewenang," jelasnya.
Menurutnya, dampak sosial, keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara kewenangan pemerintah daerah terbatas.
Kondisi ini dinilai terjadi kekosongan hukum dan stagnasi pelayanan di wilayah perbatasan karena rentang kendali yang jauh.
Diungkapkan, di Nunukan ada tiga CDOB. DOB Kota Sebatik, DOB Kabudaya dan DOB Krayan. Dan secara administratif proses pemekaran untuk Kabudaya, Krayan, dan Sebatik sudah tuntas di tingkat daerah.
Ketiganya telah melalui tahapan kajian kelayakan dan mengantongi surat keputusan persetujuan, baik dari kepala daerah maupun DPRD Nunukan.
"Semoga, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan daerah di tingkat Pemerintah Pusat dapat mengakomodasi aspirasi ini melalui jalur diskresi, bukan jalur reguler," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim