NUNUKAN – Polsek Nunukan menangkap seorang pria berinisial K (38), yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 16 tahun melaporkan kejadian itu kepada wali kelasnya, Kamis (20/11) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan korban mengaku kepada pihak sekolah karena merasa takut, tertekan, dan bingung untuk bercerita kepada keluarga. Menindaklanjuti laporan itu, wali kelas langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memanggil ibu korban untuk mendampingi proses pelaporan.
Pihak sekolah kemudian menyarankan agar kasus tersebut ditangani melalui jalur resmi demi keselamatan dan kondisi psikologis korban. “Setelah itu proses kami ambil alih sesuai aturan hukum,” ujar Sunarwan, Kamis (27/11).
Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, polisi melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (20/11) sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah rumah di wilayah Nunukan. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang selama beberapa bulan terakhir.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian tersebut. “Pelaku sudah kami tahan di Polsek Nunukan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban kami pastikan mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” jelas Sunarwan.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Raw)
Editor : Azwar Halim