Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Modus Sewa padahal Digadaikan, Wanita Penggelapan Motor di Nunukan Ditangkap

Riko Aditya • Kamis, 27 November 2025 | 13:16 WIB
DOK POLSEK NUNUKAN DIAMANKAN: Pelaku penggelapan motor termasuk barang bukti telah diamankan di Polsek Nunukan
DOK POLSEK NUNUKAN DIAMANKAN: Pelaku penggelapan motor termasuk barang bukti telah diamankan di Polsek Nunukan

NUNUKAN - Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan, mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan seorang warga Nunukan Utara.

Pelaku diduga menggadaikan kendaraan motor yang sejatinya sedang di sewa. Pemilik kendaraan yang resah kendaraan motornya tidak dikembalikan akhirnya melapor ke Polsek Nunukan. 

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menerangkan, kasus berawal dari laporan Fadli (37), warga Jl. Hasanuddin, Nunukan Utara, yang menyerahkan motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam miliknya kepada seorang perempuan bernama Aliya pada 30 Oktober 2025.

Motor itu dipinjamkan dengan sistem sewa sebesar Rp. 100.000 per hari atas permintaan tante Aliya yang bernama Sri Rahayu.

“Jadi setelah 15 hari, motor itu tidak kunjung dikembalikan. Fadli kemudian mencari tahu keberadaan kendaraannya dan mendapati bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh Sri Rahayu kepada orang lain tanpa izin pemilik, dari situlah korban akhirnya melapor,” ujar Sunarwan merilis pengungkapan tersebut, Kamis (27/11).

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi Sri Rahayu (42), warga Nunukan Barat, sebagai pelaku utama. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Jl. Sanusi, kemudian dibawa ke Polsek Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi pelaku juga mengakui bahwa motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang,” tambah Sunarwan.

Hasil penyidikan mengungkap, diketahui menerima Rp. 4,8 juta dari hasil gadai motor tersebut. Uang tersebut telah habis digunakan untuk melunasi hutang dan kebutuhan sehari-harinya. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar STNK KU 4056 N dan satu unit Yamaha Mio M3 125 warna merah hitam.

“Pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Nunukan dan telah dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” beber Sunarwan. (raw/lim) 

Editor : Azwar Halim
#modus #kaltara #nunukan #ditangkap