Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

KI Kaltara Soroti Tantangan Keterbukaan Informasi

Riko Aditya • Kamis, 27 November 2025 | 13:06 WIB
RADAR TARAKAN Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltara, Niko Ruru
RADAR TARAKAN Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltara, Niko Ruru

NUNUKAN - Pihak Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengklaim keterbukaan informasi publik tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Seluruh aparat penegak hukum hingga media massa memiliki peran penting dalam membangun iklim transparansi di daerah.

Pernyataan itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltara, Niko Ruru ketika berdiskusi bersama insan pers yang membahas indeks keterbukaan informasi publik dan tantangan kerja jurnalistik di lapangan, Rabu (26/11) malam.

Niko menyoroti bahwa indeks keterbukaan informasi publik (KIP) banyak dipengaruhi oleh cara pemerintah, aparat, serta media dalam bersikap terhadap transparansi.

“Kriminalisasi terhadap masyarakat atau pembatasan akses informasi oleh lembaga publik, turut menurunkan nilai keterbukaan informasi suatu daerah,” tegas Niko kepada para wartawan.

Niko juga menyoroti minimnya keberpihakan media terhadap kepentingan publik. Menurutnya, sebagian besar media di daerah masih memberi porsi besar untuk aktivitas pemerintah, baik agenda kepala daerah maupun publikasi advertorial dibandingkan liputan yang mengedepankan suara masyarakat.

Ia mencontohkan, berbagai persoalan publik seperti konflik lahan antara perusahaan dan warga, isu kelompok marginal, perempuan, penyandang disabilitas hingga masyarakat adat, seringkali luput dari perhatian media.

“Yang dibutuhkan hari ini adalah bagaimana media berani berpihak pada kepentingan publik. Namun ini juga terkait bagaimana media bisa mandiri secara finansial,” jelas Niko.

Disisi lain, beberapa wartawan mengungkap pengalaman sulitnya memperoleh data dan pernyataan dari pejabat publik. Banyak instansi yang mengarahkan permintaan informasi melewati mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang prosesnya memakan waktu hingga 10 sampai 17 hari kerja.

Bagi jurnalis yang membutuhkan konfirmasi cepat untuk kebutuhan pemberitaan harian, mekanisme itu dinilai tidak sesuai.

Niko menegaskan, bahwa PPID tidak boleh membatasi kerja jurnalistik, karena wartawan memiliki dasar hukum sendiri melalui Undang-Undang Pers. Ia mencontohkan sejumlah kasus ketika jurnalis bahkan diminta mengajukan pertanyaan secara tertulis, menunggu persetujuan internal lembaga, hingga diperlakukan seperti permohonan sengketa informasi.

“Wartawan hanya meminta konfirmasi, bukan meminta data rahasia negara. Ini harus dipahami oleh pejabat publik. UU Pers sudah mengatur dengan jelas,” tegasnya.

Niko menekankan, keterbukaan informasi publik adalah hak warga negara. Ketika media bekerja secara independen, masyarakat akan mendapatkan informasi yang lebih jujur, seimbang, dan mengungkap persoalan-persoalan publik yang selama ini tersembunyi.

“Indeks keterbukaan informasi akan meningkat jika semua pihak pemerintah, aparat, dan media sama-sama berkomitmen pada transparansi. Media adalah pilar penting demokrasi,” bebernya. (raw/lim)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #KI #nunukan #informasi