NUNUKAN - Pihak DPRD Nunukan menegaskan perlunya percepatan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai mendesak bagi kelompok rentan di daerah.
Dua regulasi tersebut, pemberdayaan masyarakat adat dan pemberian bantuan hukum bagi warga kurang mampu, sedang memasuki tahap harmonisasi bersama Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing menjelaskan bahwa kebutuhan akan regulasi ini muncul dari persoalan yang selama ini tidak tertangani optimal.
Menurutnya, masyarakat adat di sejumlah wilayah Nunukan belum mendapatkan pengakuan hukum yang memadai, sementara banyak warga kurang mampu terpaksa menghadapi kasus hukum tanpa pendampingan.
“Ya, regulasi ini disusun karena kebutuhan nyata di lapangan. Penguatan perlindungan masyarakat adat dan akses bantuan hukum adalah dua persoalan yang tak bisa lagi menunggu,” ujar Hamsing dalam rapat bersama Kanwil Kemenkumham Kaltim, Selasa (25/11).
Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Adat diharapkan menjadi landasan bagi pengakuan kelompok adat, perlindungan hak-hak tradisional, hingga kepastian pengelolaan wilayah adat.
Anggota Bapemperda, Syarifuddin, menilai ketiadaan payung hukum membuat posisi masyarakat adat kerap lemah dalam menghadapi pembangunan.
“Identitas mereka harus diakui secara resmi. Tanpa aturan, hak adat bisa terpinggirkan,” tegasnya.
Ranperda kedua berfokus pada penyediaan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Ranperda ini mengatur mekanisme pendampingan hukum, standarisasi lembaga pemberi layanan, hingga pendanaannya.
Menurut Gat, banyak warga akhirnya menyerah atau menjalani proses hukum tanpa pembelaan karena keterbatasan biaya.
“Warga kita sering berhadapan dengan kasus hukum tetapi tak punya kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kemenkumham memberikan berbagai catatan teknis yang harus disesuaikan agar kedua Ranperda tidak bertentangan dengan aturan nasional.
DPRD memastikan seluruh koreksi akan diakomodasi sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
Hamsing pun menegaskan, bahwa fokus utama bukan pada proses formal, melainkan pada kualitas regulasi dan dampak langsungnya kepada masyarakat.
Dengan penajaman substansi tersebut, DPRD Nunukan menargetkan finalisasi harmonisasi dapat segera rampung agar dua payung hukum strategis ini bisa mulai dibahas di tingkat panitia khusus.
“Yang terpenting adalah memastikan aturan ini benar-benar bisa menjadi solusi, bukan sekadar formalitas legislasi,” beber Hamsing. (raw)
Editor : Azwar Halim