Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pengawasan Alkohol Dinilai Mendesak, DPRD Nunukan Langsung Bahas Raperdanya

Riko Aditya • Senin, 24 November 2025 | 21:12 WIB
DOK DPRD NUNUKAN RAPAT BERSAMA: DPRD Nunukan bersama Satpol PP NUnukan, FKUB, dan Dinas PTSP Nunukan membahas raperda pengawasan minuman beralkohol
DOK DPRD NUNUKAN RAPAT BERSAMA: DPRD Nunukan bersama Satpol PP NUnukan, FKUB, dan Dinas PTSP Nunukan membahas raperda pengawasan minuman beralkohol

NUNUKAN - DPRD Nunukan menyoroti semakin kompleksnya peredaran minuman beralkohol di Nunukan dan menilai perlu adanya langkah pencegahan yang lebih sistematis. 

Dorongan itu pun diaplikasikan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dibahas lagi dalam rapat di ruang Ambalat II Kantor DPRD Nunukan, Senin (24/11).

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini tidak sekadar memenuhi program legislasi daerah. Menurutnya, perkembangan kondisi sosial dan geografis Nunukan menuntut adanya payung hukum yang lebih kuat agar pemerintah dapat menangani peredaran minuman beralkohol secara terukur.

“Perbatasan membuka peluang perdagangan, tetapi juga membuka celah masuknya alkohol tanpa izin. Kalau kita tidak punya aturan yang jelas, kita akan selalu tertinggal dalam pengawasan,” ujarnya dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan Satpol PP Nunukan, Dinas PTSP Nunukan dan FKUB.

Dalam pembahasan tersebut, anggota rapat menyoroti perlunya pemetaan ulang mengenai penjual legal, jalur distribusi, serta mekanisme penindakan terhadap peredaran ilegal dan minuman oplosan.

Raperda yang sedang dirumuskan juga memuat ketentuan teknis, mulai dari batas usia pembeli, lokasi penjualan, izin operasional, hingga sanksi administratif maupun pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Jadi rapat tadi fokus utama regulasinya adalah meminimalisir dampak sosial dan kesehatan yang rentan muncul akibat maraknya penjualan alkohol tanpa kontrol,” kata Hamsing.

“Termasuk pembatasan penjualan di ruang publik dan larangan menyasar remaja menjadi bagian dari perlindungan yang diharapkan hadir bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, bagi pemerintah daerah, keberadaan Raperda akan memberikan kejelasan dalam menertibkan pelaku usaha, menyesuaikan izin dengan standar kesehatan, dan memperkuat fungsi pengawasan lintas instansi.

“Jadi jelas upaya ini juga disebut dapat mempersempit ruang masuknya minuman impor ilegal dari arah perbatasan,” kata Hamsing.

Setelah pertemuan tersebut pun, penyusunan Raperda akan masuk pada tahap harmonisasi dan finalisasi naskah akademik, sebelum dibawa ke pembahasan tingkat fraksi. Jika disetujui dalam rapat paripurna, aturan tersebut akan menjadi landasan resmi pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Nunukan. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #pengawasan #alkohol #dprd nunukan