NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 151 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (24/11).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dianggap penting untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Burhanuddin menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, dengan perkara narkotika menjadi yang paling terbanyak. Dari total keseluruhan kasus, sabu seberat 55,165 gram dari 80 perkara dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
“Kita tadi lihat bersama-sama, selain sabu ada banyak barang bukti lain seperti handphone, senjata tajam dan benda tumpul dan masih banyak item barang lain seperti pakaian, tas, sepatu yang berasal dari beragam tindak pidana seperti narkotika, kekerasan, penyelundupan dan pornografi,” ujar Burhanuddin ketika diwawancarai usai pemusnahan, Senin (24/11).
Salah satu barang bukti terbesar adalah pupuk impor ilegal sebanyak 510 sak atau setara 25,5 ton. Empat sak pupuk dimusnahkan di lokasi acara, sementara sisanya akan dihancurkan sepenuhnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nunukan dengan metode penggalian dan penimbunan.
“Ya, sisa pupuk kita hancurkan dan timbun di TPa, kita bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Nunukan,” tambah Burhanuddin.
Sementara barang bukti lainnya dibakar, dihancurkan, hingga dilarutkan seperti sabu. Senjata tajam dan benda tumpul dihancurkan, sedangkan barang elektronik seperti handphone juga dihancurkan untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Burhanuddin menjelaskan, bahwa perkara narkotika masih mendominasi penanganan, mencapai 70 hingga 80 persen dari total kasus yang telah inkrah sepanjang medio Januari–November 2025. Dirinya juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa uang hasil perkara telah disetorkan ke kas negara dengan total mencapai Rp. 30 juta.
“Ini bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Nunukan tidak hanya mengeksekusi putusan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui tindakan yang terukur, transparan, dan berintegritas,” beber Burhanuddin.
Pihaknya juga menegaskan bahwa, pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedur administratif, tetapi bagian penting dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih dan bermanfaat bagi masyarakat. Kejari juga mengundang media untuk menyaksikan proses pemusnahan sebagai bentuk keterbukaan publik. (raw)
Editor : Azwar Halim