Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dendam Keluarga Berujung Membakar Toko, Penyebab Kebakaran Mansalong

Riko Aditya • Senin, 17 November 2025 | 14:32 WIB

 

TAHAN PELAKU: Polres Nunukan akhirnya menahan pelaku dalang kebakaran besar yang terjadi di Mansalong, Kecamatan Lumbis FOTO:DOK POLRES NUNUKAN      
TAHAN PELAKU: Polres Nunukan akhirnya menahan pelaku dalang kebakaran besar yang terjadi di Mansalong, Kecamatan Lumbis FOTO:DOK POLRES NUNUKAN    

NUNUKAN – Polres Nunukan akhirnya menahan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran besar yang melanda Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis.

Tersangka berinisial RD (40), seorang pedagang setempat, ditangkap setelah penyidik memastikan keterlibatannya melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lapangan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi mengarah kuat kepada RD. Dalam pemeriksaan, RD bahkan telah mengakui perbuatannya.

Menurut Wisnu, motif RD adalah dendam kepada keluarganya sendiri. Persoalan bermula ketika RD hendak mengambil barang di toko keluarganya. Meskipun ia sudah membayar, ia merasa tidak diberi kesempatan mengambil barang tersebut karena hubungan keluarga yang sedang renggang.

“Ya, jadi dari kekesalan itu kemudian berkembang menjadi dendam yang mendorongnya untuk melakukan percobaan pembakaran,” ungkap Wisnu ketika dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, Senin (17/11). 

RD bahkan disebut dua kali mencoba membakar ban di bawah rumah keluarganya, namun tidak berhasil.

Pada percobaan berikutnya, ia melakukannya di lokasi berbeda pada tengah malam, yang akhirnya memicu kebakaran besar dan merembet ke rumah-rumah warga lainnya, termasuk rumah RD sendiri yang ikut terbakar karena posisinya berada di seberang lokasi kejadian.

“Motifnya dendam kepada keluarga. Niat awalnya memang menyasar rumah toko keluarganya saja, tetapi akibat perbuatannya justru banyak rumah warga lain ikut terbakar,” jelas Wisnu.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

“Yang bersangkutan (pelaku RD) sudah kita tahan di sini (Mako Polres Nunukan) untuk kelanjutan hukum lebih lanjut,” beber Wisnu. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #mansalong #dendam #nunukan #Membakar Toko