NUNUKAN - Angka perkara pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Nunukan (Kejari) Nunukan menjadi perhatian serius. Alasannya, para pelaku merupakan residivis. Mirisnya lagi, alasan dibalik itu karena faktor ekonomi.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H, menyampaikan adanya temuan beberapa pelaku justru lebih nyaman berada di dalam tahanan. Sebab, jika berada diluar sulit untuk memenuhi kebutuhan seperti makan sehari-hari.
“Ada yang bilang ke kami, ‘Pak, saya tidak bisa makan di luar, lebih baik saya di dalam.’ Ini harus jadi perhatian kita, artinya ada masalah ekonomi yang belum terselesaikan,” ucap Burhanudin.
Atas kondisi ini, Kejari Nunukan mencoba membuat terobosan agar pelaku yang masuk program RJ tidak kembali terjerumus. Di mana, pelaku diberikan wadah untuk meningkatkan kemampuan diri.
“Ketika proses RJ selesai, kami akan memberikan wadah untuk mereka agar bisa mendapatkan lapangan kerja. RJ tidak serta merta diberikan. Kami akan melakukan profiling untuk melihat latar belakang mereka, termasuk apa yang mendorong mereka melakukan tindakan pidana,” jelasnya.
Jika hasil profiling mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana karena kesulitan faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Langkah RJ akan diberikan ke pelaku.
“Kalau memang faktor ekonomi menjadi penyebab, maka setelah penghentian penuntutan melalui RJ, kami berikan ruang bagi mereka untuk mengikuti pelatihan di BLK,” jelasnya.
Untuk memperkuat pendampingan bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya dihentikan melalui RJ Kejari Nunukan melibatkan lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nunukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.
“Ada beberapa persyaratan dari RJ yang sudah ditetapkan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, pelaku bukan residivis, ada perdamaian antara pelaku dan korban, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” bebernya.
Pihaknya berharap kerja sama lintas sektor ini dapat menjadi solusi agar pelaku benar-benar kembali ke masyarakat dan tidak lagi mengulangi tindak pidana. Dan OPD lingkungan Pemkab Nunukan yang dilibatkan di antaranya.
Kemudian, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, dan BAZNAS Nunukan.
“Restoratif justice bukan hanya menghentikan perkara, tapi mengembalikan mereka pada kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim