NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 250 gram, Rabu (12/11).
Seorang pria berinisial HA berhasil ditangkap setelah dilakukan penyisiran di sejumlah titik strategis, termasuk area pelabuhan.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang kurir sabu yang menggunakan sepeda motor dengan ciri mengenakan jaket dan kacamata, diduga membawa narkotika.
“Jadi kita ditelpon langsung masyarakat menginformasikan itu, dari situ kami langsung menurunkan empat tim untuk melakukan penyisiran. Tim 1 di Sei Bilal, tim 2 di Jalan Tanjung, tim 3 di Pelabuhan, dan tim 4 di Mamolo,” ujar Anton ketika konferensi pers dengan media, Kamis (13/11).
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan pergerakan mencurigakan di sekitar pelabuhan. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga pelaku masuk ke area parkiran pelabuhan.
Di lokasi itu, HA langsung diamankan oleh petugas BNNK Nunukan dengan disaksikan pihak Pelindo.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku, petugas menemukan satu bungkus sabu di dalam kotak handphone dan satu bungkus lagi di dalam bungkus rokok.
Setelah dilakukan pembongkaran lebih lanjut, ditemukan lagi empat bungkus sabu tambahan. Total barang bukti sabu yang disita mencapai sekitar 250 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan sebilah badik yang diduga digunakan pelaku untuk melindungi diri.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan pula uang Rp1 juta yang disebut sebagai upah pengantaran barang, namun di dalamnya juga terdapat bonus sabu yang disisipkan untuk pelaku.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, BNNK mengungkap bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Nunukan bernama Jordi. Namun, saat petugas mendatangi rumah yang bersangkutan, Jordi tidak ditemukan.
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa barang ini rencananya akan dibawa ke Sulawesi melalui jalur penumpang, namun orang yang akan membawa barang itu sudah tidak berada di lokasi,” tambah Anton.
Saat ini, HA telah diamankan di Kantor BNNK Nunukan dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raw)
Editor : Azwar Halim