Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Didominasi Guru dan Nakes, Ratusan PPPK Terima SK, Evaluasi Dilakukan Lima Tahun Sekali

Asrullah RT • Senin, 10 November 2025 | 14:38 WIB
DILANTIK: Penandatanganan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaksikan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri
DILANTIK: Penandatanganan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaksikan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri

NUNUKAN - Sebanyak 251 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilantik Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Senin (10/11). Ratusan PPPK ini terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, Tenaga Teknis sebanyk 11 orang, Tenaga Pendidik (Guru) sebanyak 111 orang dan Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 129 orang.

Itu berdasarkan, Surat BKN Nomor 2933/B-MP. 01. 01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, perihal penetapan nomor induk ASN kebutuhan 2024, serta persetujuan teknis penetapan nomor induk PPPK tahap II formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri menyampaikan pelantikan ini momen penting dalam memperkuat sumber daya manusia (SDM) di berbagai sektor pembangunan di wilayah perbatasan ini.

"Atas nama pribadi dan pimpinan daerah, saya ucapkan selamat kepada seluruh PPPK tahap 2 yang akan menerima SK pada hari ini," ucap Bupati Nunukan H. Irwan Sabri.

Dijelaskan, kebijakan afirmasi ini lahir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan tenaga perangkat daerah serta meminimalisir kekosongan formasi. Karena itu pihaknya mengajak PPPK yang dilantik untuk bersyukur atas amanah yang diterima.

"Saya mengajak pada semua pihak untuk bersyukur dan kami tegaskan bahwa pengembangan pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tata kelola SDM, pendidikan yang lebih profesional, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik," pesannya.

Ia menekankan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Dimana, semuanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan penugasannya masing-masing.

Dan peningkatan status ini diharapkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan pegawai ASN yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.

"Masa hubungan perjanjian kerja ini selama 5 tahun dan akan dievaluasi kinerjanya sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa kerja. Oleh karena itu, kami harapkan saudara saudari dapat melaksanakan tugas dengan baik di tempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan bupati yang akan diterima," pungkasnya. (akz)

Editor : Azwar Halim
#nakes #kaltara #pppk #nunukan #guru #evaluasi #Terima SK