NUNUKAN - Percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nunukan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui DPMD Nunukan bersama DKUKMPP Nunukan. Pelaksanaan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan, Sabri mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 171 unit koperasi desa/kelurahan merah putih di Nunukan. Pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Nunukan berdasarkan Inpres bupati memfasilitasi percepatan pembentukannya di tingkat daerah.
"Karena ini merupakan bagian penting dari upaya kita untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat secara kolektif," ucap Sabri.
Dijelaskan, koperasi desa/kelurahan merah putih ini dapat menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang kuat, tangguh, mandiri dan berdaya saing. Karena itu, pihaknya berharap koperasi desa/kelurahan ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha.
"Serta, mengakses pembiayaan dan meningkatkan pendapatan serta dapat berperan dalam distribusi pangan, bantuan sosial, dan sarana produksi pertanian hingga ke pelosok desa,” harapnya.
Sementara, Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar menambahkan jumlah desa di Nunukan sebanyak 232, sementara kelurahan ada 8. Dimana, sejumlah desa memiliki bergabung atau merger untuk membentuk Koperasi Merah Putih.
"Tujuan utama bagaimana program ini betul-betul bisa jalan. Nah pertimbangan mereka sumber daya atau potensi lokal itu yang bisa dikelola jadi kegiatan usaha seragam. Karena kalau tiap desa membuat koperasi lalu mereka bersaing sama-sama akan saling meniadakan di antara mereka," bebernya.
Karena pertimbangan itu, sehingga sejumlah desa di satu kecamatan memilih untuk merger atau bergabung jadi satu di setiap kecamatan. Apalagi, pembentukan koperasi ini program strategis Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
"Merger jadi satu di setiap kecamatan ada 13 desa. Seperti di Krayan dan Lumbis. Sementara, kelurahan yang wajib membentuk koperasi," jelasnya.
Dijelaskan, pendirian koperasi itu dibuat sesuai dengan akta notarisnya jenis usaha. Pertama, kegiatan usaha yang akan dijalankan Koperasi Merah Putih yakni kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung dan kegiatan usaha tambahan.
Ia mencontohkan, untuk kegiatan usaha tambahan berdasarkan potensi lokal yang di miliki desa dan kelurahan. "Misalnya dia punya potensi lokal perkebunan kelapa sawit perdagangan hasil perkebunan kelapa sawit. Kemudian, potensi rumput laut," jelasnya.
"Pendirian koperasi ini memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menandakan bahwa koperasi tersebut telah berbadan hukum," pungkasnya. (akz/adv)
Editor : Azwar Halim