NUNUKAN – Personel Satresnarkoba Polres Nunukan menggagalkan peredaran narkotika di dengan mengamankan seorang pria berinisial H (27), warga Jalan Kampung Rambutan, Nunukan Timur, karena kedapatan memiliki cairan liquid vape yang diduga mengandung narkotika jenis ganja sintetis.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Petugas yang menindaklanjuti informasi itu segera melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi.
“Dari hasil penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Angkasa, petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama H. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa cairan yang diduga mengandung ganja sintetis,” terang Sunarwan merilis pengungkapan tersebut kepada media, Sabtu (8/11).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua botol plastik berisi cairan yang diduga mengandung ganja sintetis dengan berat bruto sekitar 24,69 gram atau 24,69 mililiter.
Selain itu, ditemukan pula beberapa botol liquid vape dengan berbagai merek, di antaranya “Seven Syndicate” berwarna hijau, “Icelands”, dan “Lychee Hanna”, serta satu alat suntik dan satu unit ponsel iPhone warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menghadirkan saksi seperti Ketua RT setempat, guna memastikan proses penggeledahan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Saat ini, tersangka H telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan uji laboratorium terhadap cairan tersebut guna memastikan kandungan zat aktif yang terkandung di dalamnya.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan cairan itu serta apakah ada jaringan lain yang terlibat,” beber Sunarwan. (raw)
Editor : Azwar Halim