NUNUKAN - Isu tak sedap menimpa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Deportasi yang dilakukan pada akhir Oktober lalu terhadap 8 orang Warga Negara (WN) Malaysia dikabarkan terjadi pungutan liar (pungli) yang berseliweran di sosial media (sosmed).
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Iwan menyampaikan tidak ada pungutan liar (pungli) maupun biaya di luar ketentuan yang diberlakukan terhadap sejumlah WN Malaysia yang dideportasi. Sehingga, ia menegaskan isu pungli yang beredar tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi telah sesuai dengan regulasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tidak ada pungutan biaya di luar aturan. Semua biaya yang timbul dalam proses pemulangan WNA telah diatur dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan, Jumat (7/11).
Ia menceritakan, semula 8 WNA ini diamankan di Sebatik karena masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. Kemudian, melalui pemeriksaan di Kantor Imigrasi Nunukan. Dan identitas yang dimiliki hanya Identiti Card (IC) Malaysia.
Untuk memastikan kebenarannya, Imigrasi Nunukan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak. Jawaban yang diterima dibenarkan 8 orang tersebut merupakan WN Malaysia.
Sebagai tindak lanjut, pihak Imigrasi menerbitkan Surat Pengakuan Cemas (SPC) atau Emergency Passport yang serupa dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Biaya SPC sebesar Rp194.000 per orang sesuai regulasi yang berlaku. “Biaya SPC itu resmi dan sudah ditetapkan pemerintah. Tidak ada tambahan biaya apa pun dari pihak Imigrasi Nunukan,” tegasnya.
Proses pemulangan 8 WN Malaysia ini dilakukan dua kali. Deportasi pertama dua orang. Alasannya, keduanya memiliki dokumen paspor. Sementara 6 orang lain tidak memiliki. "30 Oktober kita menerima jawaban. Kemudian, pada 31 Oktober 6 orang ini dideportasi," jelasnya.
Ditempat yang sama, Bahrun yang merupakan perwakilan keluarga dan suku serumpun dari sejumlah WNA tersebut, turut membantah tudingan adanya pungli petugas Imigrasi Nunukan. “Kami memastikan tidak ada pungli yang dilakukan oleh pihak Imigrasi,” singkat Bahrun. (akz)
Editor : Azwar Halim