NUNUKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menyampaikan jawaban atas tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan terhadap ttiga Rancar Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Nunukan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan Andi Mulyono menyampaikan tiga ranperda inisiatif DPRD yakni.
Pertama, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2004 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh Kabupaten Nunukan.
Perubahan perda ini sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang saat ini sudah menjadi 5 wilayah administrasi kecamatan.
Kemudian hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh berdasarkan Perda nunukan nomor 4 Tahun 2004 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh berada dalam satu wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Krayan pada 2004.
Ia menegaskan, masyarakat hukum adat Dayak Lundayeh adalah kesatuan masyarakat yang bersifat geneologis-teritorial yang mendiami wilayah Krayan.
Perubahan Perda terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh sebagai konsekuensi pemekaran atas wilayah admistratif Kecamatan Krayan yang dihuni masyarakat hukum adat Lundayeh.
"Meskipun wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh tidak berbasis pada wilayah administratif pemerintahan, namun untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Ludayeh setelah pemekaran wilayah administratif," ucap Andi Mulyono.
Karena itu, perlu untuk melakukan perubahan Perda Nunukan Nomor 4 Tahun 2004.
Khususnya terhadap ketentuan pasal 3 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1 Perda Nunukan nomor 4 tahun 2004 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh sebagai kepastian hukum keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh dalam 5 wilayah administratif hasil pemekaran Kecamatan Krayan Induk.
Selanjutnya, terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nunukan nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum ADAT menjadi pengakuan, perlindungan hak dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
"Ada beberapa point penting yang telah disampaikan pemerintah daerah. Diantaranya, yg belum adanya pengaturan secara komprehensip tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," jelasnya.
Kemudian, dalam melakukan peninjauan terhadap pengaturan, pengakuan, perlindungan hak dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Tentunya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum adat.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Didalam UU tersebut mengatur mengenai tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan masyarakat hukum adat," bebernya.
Terakhir, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dimana, pemerintah daerah berpendapat bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ketentuan teknisnya harus diatur dalam perda.
Langkah konkret tanggung jawab pemerintah daerah harus diimplementasikan melalui pembentukan perda tentang bantuan hukum.
Dan implikasi positif dari Ranperda ini adalah terjamin dan terpenuhinya hak bagi fakir miskin untuk mendapatkan akses keadilan dalam proses peradilan, baik litigasi maupun non-litigasi.
"Sehingga, terwujudnya hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Nunukan," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim