NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menargetkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu tahap II, akan dilaksanakan antara tanggal 10 hingga 14 November 2025 mendatang.
Jadwal tersebut disiapkan agar para pegawai bisa segera menerima gaji bulan November, sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sirai, menjelaskan bahwa beberapa daerah di wilayah kerja BKN Regional VIII Banjarmasin, seperti Kabupaten Bulungan, memang telah lebih dulu melaksanakan pelantikan.
Sementara untuk Nunukan, prosesnya menunggu penandatanganan surat keputusan (SK) oleh Bupati Nunukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Ya, SK P3K penuh waktu sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan Bupati. Jika hari ini sudah ditandatangani, maka pelantikan bisa dilakukan antara tanggal 10 sampai 14 November. Kalau lewat dari tanggal 15, pegawai tidak bisa menerima gaji bulan November,” jelas Sirai ketika diwawancarai, Selasa (4/11).
Selain pelantikan penuh waktu, BKPSDM Nunukan juga menghadapi tantangan dalam optimalisasi tenaga kerja P3K paruh waktu, terutama di sektor kesehatan.
Sekitar 28 tenaga kesehatan harus dipindahkan ke beberapa wilayah seperti Krayan dan daerah perbatasan lainnya karena kebutuhan pelayanan di sana.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekosongan tenaga di RSUD Nunukan dan fasilitas kesehatan lainnya.
BKPSDM pun telah mengusulkan kepada BKN agar sebagian tenaga tersebut dikembalikan ke unit kerja asal mereka, dengan tetap membuka formasi baru di tempat tujuan.
“Kita ingin pelayanan kesehatan tetap berjalan. Jadi, tenaga yang sudah lama di rumah sakit tidak serta-merta dipindah, karena jika kosong, pelayanan akan terganggu,” ujar Sirai.
Disisi lain, proses pendaftaran P3K paruh waktu juga sempat mengalami kendala teknis. Beberapa peserta gagal terdaftar karena kesalahan input data, seperti nomor KTP yang salah atau data tidak tersimpan akibat jaringan internet.
Akibatnya, sekitar ratusan peserta sempat terblokir, namun kini telah berhasil diperbaiki berkat koordinasi dengan BKN.
“Ada yang sudah mengisi formulir tapi lupa menekan tombol finalisasi, ada juga yang NIK-nya salah satu digit, tapi alhamdulillah sudah dibuka kembali oleh BKN, karena langsung kita selesaikan kemarin,” terang Sirai.
Sirai menambahkan, Pemkab Nunukan juga harus berhati-hati dalam mengelola anggaran kepegawaian. Saat ini, belanja pegawai baru mencapai 29,47 persen dari total APBD masih di bawah ambang batas 30 persen.
Karena itu, pegawai paruh waktu sementara tidak diangkat penuh waktu, agar beban belanja pegawai tidak melonjak.
“Kalau semuanya langsung diangkat penuh waktu, belanja pegawai bisa naik sampai 44 persen. Karena itu, sementara mereka tetap paruh waktu, namun digaji lewat pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai,” ungkapnya.
BKPSDM Nunukan sendiri, memastikan seluruh tahapan pelantikan akan diselesaikan secepatnya setelah SK ditandatangani Bupati.
Setelah pelantikan, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) akan segera diterbitkan oleh masing-masing instansi, sehingga pegawai dapat mulai bekerja dan menerima hak gaji sesuai ketentuan.
“Ya, kita selalu mengupayakan semua berjalan lancar. Kalau pelantikan bisa dilakukan sebelum tanggal 15 November, maka gaji bisa diterima bulan ini. Kalau lewat, baru bisa dibayarkan di bulan Desember,” pungkas Sirai. (raw)