NUNUKAN - Aksi NU (35) yang berhasil menipu para korbannya di Nunukan merupakan buah dari berguru ilmu hitam di Palembang. Pelaku bersama 12 rekannya berangkat dari Pinrang, Sulawesi Selatan menuju Palembang pada 2012 silam.
Itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota terhadap NU. Pelaku mengakui bahwa selama berguru dengan E di Palembang tidak pernah sekalipun melihat wajah E. Sebab, E menggunakan penutup wajah dan hanya terlihat matanya.
"Selama tiga Minggu NU bersama rekannya mengikuti ritual sang guru. Ditanam di tanah hingga setengah badan mulai malah hingga pagi. Itu berlangsung setiap Minggu," ucap Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, Jumat (31/10).
Dijelaskan, setelah dinilai lulus mengikuti ritual untuk memperoleh ilmu hitam. NU bersama rekannya terpencar di sejumlah kabupaten kota. Pelaku sendiri di Nunukan, ada juga di Kota Tarakan, Tanjung Selor, Toraja, Makassar, Palopo hingga Ambon dan lain.
"Mereka dibekali keris, kain kuning, botol hitam berisikan cairan kimia. Kemudian sang guru berpesan agar hasil pengobatan yang dilakukan harus dibagikan ke dia. Jika tidak akan menjadi tumbal," jelasnya.
NU sendiri baru beraksi pada 2024. Pengakuannya, ia terdesak. Sebab, sang guru mengancam jika tidak mengirimkan uang. Dan semula uang yang dikirimkan nilainya tidak ditentukan. Namun, belakang nilainya ditentukan.
"E sang guru ini sulit dideteksi. Selain tidak diketahui wajahnya, rekening yang digunakan untuk meminta uang ke NU selalu berubah-ubah," tambahnya.
Saat ini ada lima LP atas tindak pidana penipuan yang dilakukan NU. Diperkirakan, total uang yang ia kumpulkan dari hasil penipuan tersebut sebanyak Rp 406 juta rupiah.
Hasil pengembangan, pelaku melakukan penipuan atau penggelapan terhadap beberapa korban dan masih ada beberapa korban yang belum membuat laporan.
Barang-barang hasil penipuan berupa perhiasan emas milik para korban telah di gadai pelaku di 4 Kantor Pegadaian yang ada di Nunukan.
Uang hasil gadai perhiasan emas milik para Korban telah habis di pergunakan pelaku untuk Judi Online (judol). Adapun barang bukti diantaranya dari LP 1 lembar potongan kain warna kuning, 1 buah botol plastik, 1 buah gelas kaca, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas.
Kemudian, dari tersangka NU terdiri dari 1 lembar pakaian berupa baju lengan panjang, sebuah perlengkapan benda pusaka berupa keris,1 buah kulkas warna Hitam, 4 buah sofa kayu warna coklat emas, 1 buah meja kayu warna coklat dan beberapa surat gadai dari pegadaian.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana Tentang Penipuan dan Penggelapan Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim