Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemkab Nunukan Batasi Penggunaan Aset Pemerintah untuk Kepentingan Pribadi

Riko Aditya • Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:43 WIB
DOK RADAR TARAKAN ASN NUNUKAN: Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan aset milik daerah oleh ASN
DOK RADAR TARAKAN ASN NUNUKAN: Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan aset milik daerah oleh ASN

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengeluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan aset milik daerah oleh pegawai negeri sipil untuk kepentingan pribadi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti penurunan nilai integritas dalam penggunaan barang milik negara berdasarkan hasil survei nasional tahun lalu.

Plt. Kepala Kantor Inspektorat Nunukan, Firdaus, menjelaskan bahwa KPK setiap tahun melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) di seluruh Indonesia, termasuk terhadap pemerintah daerah.

Survei tersebut menilai tingkat integritas dari berbagai sisi — mulai dari internal pegawai, penerima layanan masyarakat, hingga lembaga eksternal seperti kejaksaan, kepolisian, dan wartawan.

“Hasil survei tahun kemarin menunjukkan ada sedikit penurunan nilai, khususnya pada aspek pemanfaatan barang milik daerah oleh pegawai. KPK melihat potensi konflik kepentingan di situ,” ungkap Firdaus ketika dikonfirmasi, Kamis (30/10).

Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan arahan kepada sejumlah daerah yang nilainya menurun untuk mengambil langkah nyata. Salah satu rekomendasinya adalah agar pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran pembatasan penggunaan aset bagi seluruh aparatur sipil negara.

“Surat edaran itu menegaskan agar kendaraan dinas berpelat merah, serta perlengkapan kantor seperti printer dan peralatan lain, tidak digunakan untuk urusan pribadi,” jelasnya.

Menurut Firdaus, pengawasan akan dilakukan secara internal oleh Inspektorat dan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), serta didukung oleh Satpol PP dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Untuk sementara, pengawasan masih dilakukan di lingkup internal. Tapi kami juga menjalin komunikasi dengan Satpol PP dan BKPSDM untuk memastikan kedisiplinan pegawai,” tambahnya.

Terkait sanksi, Firdaus menyebut akan diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi. Jenis sanksinya beragam, tergantung pada berat ringannya permasalahan.

Jika pelanggaran bersifat ringan, pembinaannya bisa internal. Tapi jika berat, bisa mengarah pada pelanggaran disiplin pegawai.

Firdaus menegaskan bahwa regulasi terkait penggunaan barang milik daerah sebenarnya sudah lama diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Namun, hasil survei KPK menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegaskan kembali aturan tersebut agar tidak disalahgunakan.

“Kadang pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di luar tugas, misalnya pergi ke pasar atau kegiatan pribadi di hari libur. Nah, hal seperti itu yang ingin kita cegah,” ujarnya.

Firdaus juga menambahkan bahwa survei SPI masih terus berjalan hingga tahun ini, dan KPK akan kembali melakukan penilaian terhadap integritas penggunaan aset di seluruh daerah.

“Siapa tahu nanti rekan media juga dapat kuesioner dari KPK untuk ikut menilai, silahkan ikut, ini bagian dari sistem pengawasan partisipatif,” pungkas Firdaus. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #pemkab #aset pemerintah