Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Cegah PMI Unprosedural, BP3MI Kaltara Dorong CPMI Manfaatkan LTSA

Asrullah RT • Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:02 WIB
Koordinator Perlindungan Pekerja Migran, BP3MI Kalimantan Utara Asriansyah
Koordinator Perlindungan Pekerja Migran, BP3MI Kalimantan Utara Asriansyah

NUNUKAN - Kemudahan terus dihadirkan pemerintah untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin bekerja di luar negeri. Seperti, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) diperuntukkan bagi CPMI.

Koordinator Perlindungan Pekerja Migran, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Asriansyah menyampaikan pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk mencegah keberangkatan pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Dimana, selain upaya pencegahan, juga dilakukan kemudahan layanan untuk pengurusan dokumen CPMI. Dengan dokumen resmi yang dikantongi CPMI tentunya sejumlah fasilitas diperoleh.

"Program LTSA merupakan inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk mengurus seluruh administrasi dan informasi ketenagakerjaan luar negeri di satu tempat. Di LTSA, CPMI dapat mengakses berbagai layanan seperti pengurusan dokumen," ucap Asriansyah, Selasa (28/10).

Dijelaskan, proses pengurusan dokumen semuanya dapat dilakukan langsung di LTSA. Sebab, BP3MI Kaltara sudah bekerjasama dengan Imigrasi, Disdukcapil, BPJS Ketenagakerjaan untuk dokumen paspor, dokumen kependudukan, hingga jaminan sosial tenaga kerja.

Ia berharap, dengan kemudahan layanan ini diharapkan dapat mengurangi keberangkatan CPMI secara unprosedural. Sebab, jika CPMI nekat berangkat melalui jalur Ilegal tentunya akan merugikan dirinya sendiri.

"Padahal, kalau lewat jalur resmi melalui LTSA, tidak ada biaya dan lebih aman. Dan semoga CPMI tidak tergiur bujuk rayu calo untuk berangkat secara unprosedural," harapnya.

Disetiap kesempatan, pihaknya terus mengingat WNI yang ingin menjadi PMI lakukan secara prosedural. Sebab, jika nonprosedural akan merugikan WNI tersebut. Sebab, jalur yang dilalui merupakan jalur ilegal dan membahayakan.

Kemudian, upah yang diterima tidak sesuai dengan standar upah yang seharusnya. Belum lagi jaminan kerja tidak dimiliki. Tentunya, ini merugikan calon PMI dan menguntungkan pihak majikan.

"CPMI nonprosedural itu tidak memiliki jaminan, asuransi kecelakaan kerja juga tidak dibayarkan. Belum lagi upah juga tidak standar. Ini sangat merugikan PMI yang bekerja secara nonprosedural," pungkasnya. (akz)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #cpmi #BP3MI #nunukan #LTSA #pmi