NUNUKAN - Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan pada 2025 mengalami penurunan signifikan.
Buktinya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara mencatat jumlah PMI deportasi periode Januari hingga Oktober 2025 sebanyak 1.735 orang.
Koordinator Perlindungan Pekerja Migran BP3MI Kaltara, Asriansyah menyampaikan sesuai dengan hingga Oktober 2025 ada 1.735 PMI yang dideportasi melalui Nunukan. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding 2024 lalu sebanyak 2.295 orang PMI.
"Langkah preventif terus kami lakukan di wilayah perbatasan, bersama instansi terkait. Hal ini menjadi salah satu penyebab penurunan jumlah PMI deportasi," ucap Asriansyah, Selasa (28/10).
Dijelaskan, PMI yang dideportasi Pemerintah Malaysia dikarenakan persoalan Keimigrasian. Dimana, CPMI memilih masuk ke negeri jiran melalui secara unprosedural. Jalur Ilegal yang dipilih CMPI karena alasan biaya yang dinilai lebih murah dibanding jalur resmi.
“Karena masih ada anggapan bahwa berangkat lewat jalur resmi mahal. Padahal sebenarnya menjadi PMI legal itu gratis. Kami menyiapkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk mempermudah calon PMI mengurus dokumen dan mendapatkan informasi kerja luar negeri,” ungkapnya.
Ditegaskan, upaya menekan keberangkatan CPMI secara unprosedural terus dilakukan. Dimana, BP3MI Kaltara terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Seperti Polres Nunukan, TNI, Satpol PP, dan instansi lainnya.
"Langkah yang dilakukan seperti operasi gabungan hingga sweeping CPMI unprosedural. Kami juga masih menemukan adanya calo yang menawarkan kemudahan bagi calon PMI. Untuk itu, edukasi ke masyarakat terus kami lakukan agar masyarakat memahami risiko yang merugikan CPMI itu sendiri jika memilih jalur ilegal,” pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim